batampos – Seorang pria nekat mencuri mobil pick up dan kemudian mencoba meminta imbalan Rp20 juta kepada pemiliknya di Batam.
Pelaku yang bernama Ade Ramadian mengabarkan lewat grup WhatsApp bahwa ia menemukan mobil pick-up yang hilang. Aksi nekatnya ini dilakukan agar pemilik mobil menghubunginya dan ia bisa meminta imbalan.
Namun bukannya mendapatkan uang seperti yang diharapkan, pelaku malah ditangkap polisi. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Michael Hutabarat membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Batam Meningkat Setiap Tahun
Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri menangkap pelaku, Ade Ramadian, pada Selasa (23/4) malam.
“Pencurian kendaraan ini berhasil kami ungkap setelah pelaku dengan sendirinya mengabarkan telah menemukan mobil yang dicuri melalui grup WhatsApp, hal itu dilakukannya agar pemilik mobil menghubunginya,” terangnya, Rabu (24/4).
Berdasarkan informasi dari korban atau pelapor, pihak kepolisian kemudian melakukan komunikasi dengan pelaku dan berhasil menangkap Ade di kediamannya.
“Di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit pick-up bernomor polisi BP 8017 DJ,” jelasnya.
Baca Juga: Persoalan TKA dan Pelanggaran Hak Karyawan Lokal Mencuat di PT Sun Precision Engineering Indonesia
Polisi langsung memeriksa pelaku, dan tampak raut wajah kebingungan saat menjelaskan kronologis penemuan mobil.
“Kemudian dilakukan pendalaman, dan akhirnya dia mengaku bahwa dia yang merupakan pelaku pencurian mobil ini,” tegas Kompol Michael.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya komplotan pelaku. (*)
Reporter: Azis Maulana