batampos – Unit Reskrim Polsek Seibeduk menangkap 7 pencuri sepeda motor. Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor.
Pelaku yang ditangkap yakni RE, 34, RF, 29, WA, 24, R, 44, IAP, 22, EPS, 19, dan 1 anak dibawah umur, WKA, 16.
Kapolsek Seibeduk, Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan mengatakan penangkapan ini dilakukan pada akhir tahun kemarin di 3 lokasi atau 3 laporan yang berbeda.
“Ketigas kasus ini melibatkan pelaku yang berbeda, namun memiliki modus operandi yang sama. Yakni mencuri motor di pemukiman,” ujarnya.
Kasus pertama diungkap di Bida Ayu. Pelaku RE dn RF mencuri motor dan menjualnya ke WA dan R dengan harga Rp 2 juta.
“Dari pelaku ini, kita berhasil mengungkap jaringan penjualan motor curian ke pulau-pulau di sekitar Kepri,” katanya.
Kemudian pengungkapan pada 25 Desember dengan pelaku EPS dan WKA. Awalnya, EPS tertangkap tangan oleh warga mencuri motor Yamaha Vega R di Bukit Ayu Lestari.
“Sejam kemudian kita amankan rekannya. Motor ini rencananya akan digunakan pelaku,” ungkap Jonathan.
Kasus ketiga diungkap pada 29 Desember kemaein. Pelaku IAP terekam CCTv saat menggasak motor Honda Beat di Griya Piayu Asri.
“Dari rekaman CCTv kita mendapatkan petunjuk. Dan pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama,” katanya.
Dengan maraknya kasus curanmor ini, Jonathan mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda saat memarkirkan motornya.
“Gunakan kunci ganda, karena pelaku hanya membutuhkan waktu sebentar untuk mencuri,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat 1 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI