batampos – Galang Nurhuda, warga Bengkong Laut ditangkap polisi di kawasan SP Plaza, Batuaji, Jumat (27/1) malam. Pria 18 tahun ini diciduk usai mencuri motor tetangganya.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris mengungkapkan pencurian itu dilakukan pelaku pada pekan lalu. Pelaku mencuri motor Mio M3 125 BP 5616 QG yang diparkir di depan rumah korban.
Baca Juga:Â Banyak Keluhan Kasus Pencurian, Polisi: Aktifkan Lagi Siskamling
“Dari laporan kehilangan ini kita lakukan penyelidikan. Korban mengalami kerugian Rp 22 juta,” ujar Anwar Aris.
Anwar menjelaskan pelaku mencuri motor tersebut bersama rekannya yang masih buron. Modusnya, pelaku mematahkan stang motor honda dan mendorongnya ke lokasi sepi.
“Rencananya motor curian itu akan dijual. Tapi belum sempat,” katanya.
Baca Juga:Â Tim Gabungan Razia Arena Ketangkasan di Batam
Ia menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku. Diduga, pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi.
“Kita masih lakukan penyelidikan. Masih ada rekannya yang buron,” tutupnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI