batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap TM, warga Seipanas. Pria 30 tahun ini nekat mencuri ponsel milik pengunjung Indomaret di Jalan Kintamani, Batam Kota.
Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Evander Clinton mengatakan pencurian tersebut dilakukan pelaku saat berbelanja di Indomaret pada Jumat (9/8) siang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
“Ponsel Samsung Galaxy Z Flip 5 dicuri pelaku. Ponsel itu terletak di atas meja kasir,” ujarnya.
Ia menjelaskan pencurian itu berawal saat korban memesan segelas minuman dan mengeluarkan ponsel untuk menscan member Indomaret.
Setelah itu, korban meninggalkan pesanannya dan menuju toko bunga yang berada di sebelah mini market tersebut.
“Saat bersamaan pelaku juga berbelanja. Dan korban meninggalkan ponselnya, setelah itu diambil pelaku,” katanya.
Evander menambahkan pelaku berencana menjual ponsel tersebut dan tidak berniat untuk mengembalikan kepada pemiliknya.
“Setelah korban membuat laporan, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Sementara dari pengakuan TM, ia mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut. “Saya khilaf,” ujar pedagang barang seken ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI