batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap pelaku pencurian rambu jalan di Batamcenter, Belian, Batam, Jumat (3/2) pukul 22.00.
Penangkapan terhadap Rn ini bermula dari patroli dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. Saat patroli, petugas jatanras melihat Rn dengan santai membawa dua plang rambu jalan, dengan sepeda motornya di Jalan Raja Isa, Batamcenter.
“Begitu petugas melihat, menghentikan Rn dan mengamankannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian, Sabtu (4/2).
Baca Juga:Â Pencuri Aset Pemerintah di Batam Belum Tersentuh Polisi
Kepada polisi, Rn mengakui bahwa dua plang rambu jalan itu, diambilnya dari samping halte di Jalan Raja Isa, Batamcenter.
Plang itu, rencananya akan Rn jual kepada seorang pengepul besi rongsokan. Jefri mengatakan atas temuan itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Saat ditanya apakah Rn tak sekali ini mencuri plang rambu jalan? Jefri mengatakan, belum bisa menyimpulkannya. Karena, pemeriksaan terhadap Rn masih terus berjalan sampai saat ini.
“Kami masih mendalami keterangan dari Rn ini,” tutur Jefri.
Baca Juga:Â Pencuri Aset Pemerintah Merajalela, Rambu Lalu Lintas pun Digondol
Barang bukti yang diamankan dua plang rambu jalan, gunting kawat, kunci pas, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 44ribu.
Rn diketahui adalah warga Tanjunguncang, Batuaji. Rn sengaja datang ke Kawasan Batamcenter, untuk mencuri plang rambu jalan.
“Patroli kamtibmas, akan terus kami lakukan. Patroli ini dapat mencegah dan mengungkap kasus pidana, salah satunya pencurian plang rambu jalan,” tutur Jefri. (*)
Reporter: FISKA JUANDA