Sabtu, 21 September 2024

Curi Uang Majikan Untuk Buka Usaha, Ini Pengakuan Pelaku

Berita Terkait

spot_img
Uang rupiah
Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

batampos – Hasanah, tersangka pencurian uang majikan di kawasan Ruko Bumi Indah, Nagoya sudah merencanakan aksinya. Rencananya, uang hasil curian tersebut akan digunakan untuk membuka usaha di kampungnya.

“Keterangan dari pelaku, uang itu untuk buka usaha di kampung. Rencananya, pelaku akan meninggalkan Batam,” ujar Kanit Reskrim Lubuk Baja, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, Selasa (19/3).



Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Pengusaha Batam Praperadilankan Bea Cukai Batam

Dari keterangan pelaku, aksi pencurian tersebut direncanakan saat kondisi rumah tengah kosong. Pelaku masuk ke dalam kamar dan menggasak uang di dalam lemari pakaian.

“Tempat itu (lemari) sudah diperhatikan. Pelaku membawanya dengan tas,” kata Jonathan.

Jonathan menambahkan uang yang dicuri tersebut dalam bentuk Dollar Singapura, Euro, Ringgit Malaysia dan Rupiah. Total uang yang dicuri yakni Rp 79,9 juta.

“Barang bukti beserta pelaku sudah diamankan,” tegasnya.

Baca Juga: Polsek Sekupang Gagalkan Perang Sarung Dekat Kuburan, Tujuh Remaja Diamankan

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap Hasanah, wanita berprofesi pembantu rumah tangga. Wanita 38 tahun ini melakukan pencurian uang majikannya sebesar Rp 100 juta (kerugian dari laporan polisi).

0encurian tersebut dilakukan pelaku pada Jumat (15/3) dini hari di kawasan Ruko Bumi Indah, Nagoya. Pelaku ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di kawasan Bengkong. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update