batampos – DM, 37, pelaku tindak pidana pencurian di toko alumunium Ruko Buana Indah I Blok A Nomor 1 Sagulung, Kota Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung, Kamis (1/12).
Pelaku diringkus di Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, Riau. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti uang sebesar Rp 5.800.000. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
“Ya, kita amankan di Kubang Jaya Kampar,” ujar Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir, Minggu (5/12).
Baca Juga: Tikam Mantan Pacar di Batam, Dua Sejoli Ditangkap Polisi di Bintan
Penangkapan DM bermula saat Sabtu (26/11) lalu sekitar pukul 09.00 WIB, korban atas nama NI, pemilik toko alumunium Ruko Buana Indah I Blok A Nomor 1 Sagulung mendapat laporan dari BA yang merupakan kasir Toko tersebut yang mengatakan bahwa laci kasir toko telah dicongkel. Uang yang berada di dalam laci sebesar Rp 40 juta raib dibawa kabur pelaku.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sagulung guna pengusutan lebih lanjut,” tambah Ipda Hasmir.
Baca Juga:Â Kasus Pelecehan Seksual Anak Tinggi di Batam, Kebanyakan Berawal dari Medsos
Selanjutnya, pada Kamis (1/12) sekitar pukul 15.30 WIB, berdasarkan Informasi dari warga Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir mendatangi tempat persembunyian pelaku pencurian di Kubang Jaya, Kabupaten Kampar, Riau.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dimana barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5.800.000 dan satu buah obeng dengan tangkai warna hitam,” jelasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra