Jumat, 3 Januari 2025

Cuti Bersama Nataru 2024: Pemko Batam Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Berita Terkait

spot_img
Sekda Batam, Jefridin Hamid. (F.Arjuna)

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan cuti bersama untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) selama tiga hari, yakni pada 25 dan 26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025. Seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam diharapkan kembali menjalankan tugas pada 2 Januari 2025.

Meski demikian, pegawai diperbolehkan mengajukan tambahan cuti tahunan, dengan syarat tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.


“Pegawai boleh memperpanjang cuti, asalkan tidak melebihi jatah cuti tahunan dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Setiap pengajuan cuti harus diatur dengan jelas siapa yang menggantikan, terutama untuk unit pelayanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” ujar Jefridin, Senin (30/12).

Jefridin menekankan pentingnya memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode cuti bersama. Unit pelayanan seperti rumah sakit dan instansi lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diinstruksikan untuk mengatur jadwal dengan baik agar tidak terjadi gangguan.

Baca Juga: Direct Call China-Batam, Pelabuhan Batuampar Menuju Kemandirian Logistik Internasional

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti, terutama di sektor yang bersifat krusial seperti kesehatan. Sudah ada mekanisme untuk memastikan setiap pegawai yang cuti memiliki pengganti,” tambahnya.

Jefridin juga menyebutkan bahwa pengecualian berlaku bagi tenaga pendidik, mengingat jadwal masuk sekolah bagi siswa adalah pada 6 Januari 2025.

“Guru harus menyesuaikan dengan kalender akademik. Jadi, cuti tambahan untuk guru tidak memungkinkan karena anak-anak sekolah segera kembali belajar,” jelasnya.

Pegawai Pemko Batam memiliki hak cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja. Menurut Jefridin, jarang ada pegawai yang mengambil cuti tahunan sekaligus, sehingga masih memungkinkan untuk mengajukan tambahan cuti pasca-Nataru.

Dengan kebijakan ini, Pemko Batam berharap seluruh pegawai dapat memanfaatkan waktu cuti dengan bijak tanpa mengabaikan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Nelayan Desak Pemerintah Protes Tindakan Singapore Police Coast Guard

“Keseimbangan antara waktu istirahat dan tanggung jawab kerja harus tetap terjaga,” kata Jefridin.

Pemko Batam berkomitmen menjaga kelancaran pelayanan publik selama masa libur panjang, sekaligus memastikan aktivitas pemerintahan berjalan normal mulai 2 Januari 2025.(*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update