
batampos – Hanya dengan Rp16.800 per bulan, pekerja sudah bisa menikmati perlindungan menyeluruh dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah itu bahkan setara dengan harga sepiring lontong di warung. Namun, manfaat yang ditawarkan bisa seluas lautan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja hingga perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Suci Rahmad, mengatakan, program ini sengaja dirancang agar mudah dijangkau pekerja, khususnya di sektor informal.
“Kami ingin memberikan jaring pengaman sosial yang bisa meringankan beban pekerja maupun keluarga mereka. Hanya dengan iuran kecil, manfaatnya sangat besar,” katanya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Serikat Pekerja Gelar Pelatihan Bagi Pekerja
Dengan Rp16.800, peserta bisa memperoleh dua program sekaligus: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara dengan Rp36.800, manfaat semakin lengkap karena mencakup tiga program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), JKK, dan JKM.
Untuk JKK, manfaat yang diterima antara lain biaya transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit, perawatan medis tanpa batas hingga sembuh, penggantian upah selama dirawat, hingga layanan homecare sesuai rekomendasi dokter.
Bahkan, pekerja berhak mendapatkan santunan cacat hingga 56 kali upah, santunan meninggal minimal Rp70 juta, dan beasiswa untuk dua anak dari TK hingga perguruan tinggi.
Sementara pada program JKM, ahli waris berhak atas santunan kematian sebesar Rp42 juta serta beasiswa untuk dua anak, dengan syarat masa iuran paling singkat tiga tahun.
Sedangkan JHT memberikan manfaat berupa uang tunai hasil akumulasi saldo tabungan beserta pengembangannya, yang dapat diambil saat peserta tidak lagi bekerja.
Menurut Suci, pekerja informal merupakan sasaran utama program ini. Di Batam sendiri, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya menargetkan bisa menjaring 136 ribu pekerja informal, namun hingga kini baru 55 ribu yang bergabung.
“Pekerja informal itu banyak, mulai dari petani, nelayan, ojek online, boat pancung, hingga becak kayu. Bahkan, sebagian sudah didaftarkan melalui Wali Kota. Tapi kami ingin masyarakat dengan usaha sendiri juga sadar dan mendaftarkan diri,” kata Suci.
Ia menegaskan, pekerja yang tidak memiliki atasan atau pemberi upah juga wajib mendapat perlindungan ketenagakerjaan.
“Kalau ikut JHT, manfaatnya sama dengan pekerja formal. Ketika sudah tidak bekerja lagi, tabungan itu bisa diambil,” ujarnya.
Mulai September ini, bahkan pekerjaan keagamaan juga ditanggung oleh Pemko Batam. Suci menilai langkah ini sebagai bentuk kepedulian agar semakin banyak warga terlindungi.
Kemudahan pendaftaran juga menjadi keunggulan. Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi JMO, agen Perisai yang jumlahnya lebih dari 50 di Batam, maupun melalui pos, Indomaret, dan kanal pembayaran resmi lainnya.
“Kami berharap media ikut mendukung gerakan ini. Pekerja informal berhak atas jaminan sosial, sama seperti pekerja formal. Jangan sampai ada keluarga yang ditinggalkan dalam kesulitan ekonomi hanya karena tidak terlindungi,” tutur Suci.
Ia mencontohkan kasus nasional almarhum Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek yang keluarganya tetap mendapat santunan karena dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami tidak ingin ada keluarga yang ditinggalkan tanpa perlindungan. Setidaknya, jika musibah datang, ada santunan yang meringankan,” ucapnya.
Melalui program murah namun penuh manfaat ini, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya mengajak seluruh pekerja sektor informal untuk segera mendaftarkan diri.
“Mari kita jadikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman. Hanya dengan biaya setara sepiring lontong, manfaatnya bisa dirasakan seumur hidup,” ucap Suci.
Masyarakat yang ingin daftar bisa langsung data ke BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, atau bisa hubungi nomor 081266809445 atau 08126633002. (*)



