batampos – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas dari peredaran di seluruh Indonesia.
“iya, untuk saat ini kami masih melakukan pemantauan dan pengawasan untuk ke lima produk yg di tarik oleh Industri,” ujar Kepala BPOM Batam, Lintang Purbajaya saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Ia menambahkan, terhadap hasil uji lima sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman.
Baca Juga:Â Polda Kepri Cek 58 Apotek, Obat Sirup Terlarang Masih Ditemukan
BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
“Dari industri farmasinya yg melakukan penarikan terhadap 5 obat sirup yaitu Termorex sirup, flurin DMP sirup, unibebi cough sirup, unibebi demam sirup, dan unibebi demam drop,”katanya.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi Pemerintah, apotek, instalasi farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Baca Juga:Â Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Bayarnya
BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan penguji.
“Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada atau masuk rumah sakit,”katanya.
Pihaknya juga mengimbau untuk mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat.
Lanjutnya untuk kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.
Baca Juga:Â Dinkes Kepri: Buang Obat Berbentuk Cair untuk Anak
“BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal,”tutupnya.
Berikut daftar lengkap jenis obat sirop yang terlarang:
- Termorex Sirup (Obat Demam) produksi PT. Konimex dengan Nomor Izin Edar DBL7813003537A1
- Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1
- Unibebi Cought Sirup (Obat Batuk dan Flu) produksi Universal Pharmaceuttical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1
- Unibebi Drmam Sirup (Obat Demam) produksi Universal Pharmaceuttical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1
- Unibebi Demam Drops ( Obat Demam) produksi Universal Pharmaceuttical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1.(*)
Reporter: Azis Maulana