Sabtu, 14 Maret 2026

Daftar Tunggu Berangkat Ibadah Haji di Batam Sampai 22 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Kementerian Agama Batam, Zulkarnain Umar. Foto: Yulitavia/Batam Pos

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam menyebut daftar tunggu calon jemaah haji asal Batam mencapai 22 tahun. Artinya, calon jemaah haji yang yang mendaftar di tahun 2022 kemungkinan baru bisa berangkat ke tanah suci tahun 2044 mendatang.

Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Zulkarnain Umar, mengatakan, hingga kemarin antrean calon jemaah haji yang telah terdaftar di Kemenag Batam mencapai 12 ribuan orang.

“Masa tunggu selama 22 tahun itu berlaku jika kuota jemaah haji yang berangkat dari dari Batam berjalan normal seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Minggu (18/9/2022).

Namun lanjutnya, jika kuota jemaah haji tetap dikurangi maka masa tunggu pemberangkatan haji menjadi lebih lama lagi.

Baca Juga: Jemaah Haji Batam Ceritakan Pengalaman Spiritualnya di Tanah Suci

Diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan kuota calon haji untuk Provinsi Kepulauan Riau yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2022 sebanyak 704 orang. Dari jumlah ini, sebanyak 303 calon haji berasal dari Kota Batam.

Ia menambahkan, adapun syarat keberangkatan haji saat ini adalah beragama Islam, berusia paling rendah 12 tahun, yang dibuktikan dengan akte lahir, belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, minimal 10 tahun setelah keberangkatan dan memiliki tabungan haji bank syariah yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau pun sebelumnya ia sudah pernah berangkat haji, minimal 10 tahun dulu baru bisa mendaftar lagi. Sebab kalaupun mendaftar tentu akan ditolak oleh sistem Siskohat,” ungkap Zulkarnain.

Baca Juga: Batam Tetap Jadi Embarkasi Haji 4 Provinsi

Mengenai biaya haji, Zulkarnain menyebutkan, tergantung biaya yang ditetapkan pemerintah di tahun tersebut. Namun begitu calon jemaah haji wajib membayarkan setoran awal sebesar Rp 25 juta.

“Semisal di tahun 2020 lalu, biaya haji ditetapkan pemerintah sebesar Rp 32 juta. Jadi calon jemaah yang sudah membayar Rp 25 juta cukup menambah Rp 7 juta lagi. Tergantung biaya keberangkatan haji di tahun itu,” tuturnya.

Adapun biaya ini meliputi, biaya perjalan ke tanah suci, akomodasi selama di sana, konsumsi calon jemaah, biaya pemondokan, hotel dan biaya-biaya lain selama berada di tanah suci.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN