Kamis, 19 September 2024
spot_img

Dakwaan Mantan Sekwan Batam Masih Disusun, Diperkirakan Limpah ke Pengadilan Pekan Ini

spot_img

Berita Terkait

spot_img
PHOTO 2024 08 09 17 00 17 e1724114148987
Tersangka dugaan korupsi mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki (tengah) diserahkan ke Kejari. F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Proses penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Marzuki, mantan Sekretaris DPRD Kota Batam sudah selesai. Hal itu ditandai dengan dilimpahkannya berkas perkara dan Marzuki ke Kejaksaan Negeri Batam dua pekan lalu.

Meski begitu, perkara dugaan korupsi Marzuki belum dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Hal itu dikarenakan jaksa masih melengkapi proses administrasi.



“Perkara masih di jaksa, karena masih melengkapi adminitrasi dan lainnya,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan.

Baca Juga: Auditor Maraton Lakukan Audit Kerugiaan Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah

Menurut Tiyan, selain menyusun adminitrasi, JPU juga tengah menyusun dakwaan untuk nantinya dibacakan pada proses persidangan. Jika semua sudah selesai, maka pihaknya juga akan menyegerakan pelimpahan perkara yang menyeret Marzuki sebagai tersangka utama.

“Mudah-mudahan minggu ini selesai. Kalau selesai, juga akan langsung kami limpahkan,” sebut Tiyan.

Masih kata Tiyan, untuk saat ini tersangka Marzuki masih berada di tahanan Rutan Polresta Barelang. Jika nanti berkas sudah dilimpah, maka penahanan tersangka akan dilimpahkan juga ke Pengadilan Tipikor.

“Kalau di kami sifatnya hanya sementara, untuk nantinya jika semua proses administrasi selesai, maka kami limpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor,” jelas Tiyan.

Sebelumnya, setelah menjalani rangkaian penyidikan panjang, akhirnya dugaan korupsi mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki dinyatakan lengkap. Marzuki yang berulang tahun pada 14 Agustus mendatang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dalam proses tahap 2, Jumat (9/8).

Baca Juga: Modus Joki IMEI di Batam, Tawarkan Wisata Gratis Keluar Negeri

Marzuki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta-san Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD Kota Batam TA.2016 atas perintah Sekretaris DPRD Kota Batam 2016 tidak membayar uang tiket pesawat dan sewa hotel yang ada padanya kepada pihak travel agen,” jelas Tohom.

Diketahui, Marzuki ditahan oleh penyidik Polresta Barelang tahun lalu. Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanna fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang dikorupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan Marzuki untuk kepentingan pribadi.

Penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka. Bahkan saat ini, Raja Syamsul telah menjalani hukuman sesuai putusan hakim Tipikor Tanjungpinang. Syamsul sebagai Bendahara memiliki peran membantuMarzuki melkaukna korupsi, sehingga divonis 1 tahun. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update