batampos – Apartemen Aston Batam, Pelita, Lubuk Baja disinyalir menjadi sarang pengoperasian judi online di (judol) Batam. Terbukti, dalam 2 tahun ini, Polda Kepri 2 kali menggrebek apartemen yang berjumlah 23 lantai tersebut.
Pada awal tahun 2023, polisi menggrebek aprtemen ini karena ada pengoperasian judol jaringan Filipina. Dalam sehari, jaringan ini menghasilkan omset puluhan juta.
Terbaru, Polda Kepri kembali menggrebek apartemen ini yakni berada di lantai 2 dan 17. Dari lokasi, polisi mengamankan 11 orang dan menetapkannya tersangka. Mereka mengoperasikan judol jaringan Kamboja.
“Dalam 2 tahun ini sudah 2 kali digrebek,” ujar sumber Batam Pos di Mapolda Kepri.
Pantauan Batam Pos, apartemen ini memiliki akses yang sangat ketat. Penghuni atau pengunjung harus mengantongi kartu akses tersebut, dan pintu keluar masuk lift dijaga oleh sekuriti.
“Kalau mau naik silahkan tunggu di lobi lapor ke CS. Atau tunggu dijemput penghuni kamarnya,” ujar salah seorang sekuriti.
Sementara Manager Apartemen Aston Batam, Pelita mengaku tidak pernah mengetahui adanya aktivitas judol di apartemen tersebut.
“Yang punya akses naik dan turun diatur hanya satu orang saja. Jadi kami sama sekali tidak tau,” ujar wanita yang enggan menyebutkan namanya.
Ia mengaku selama beraktivitas di dalam, pemilik maupun pekerja judol tersebut tidak menunjukkan hal yang mencurigakan.
“Tidak menimbulkan kecurigaan. Kalau fasilitas kebersihan itu tergantung permintaan pemilik,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan trend pengoperasian judol kini beralih ke apartemen-apartemen.
“Ternyata aktivitas ini dikelola di apartemen-apartemen yang tidak kita duga. Dulu-dulu kita ungkap di perumahan, sekarang bergeser di apartemen,” ujar Yan di lokasi.
Menurut Yan, pengoperasian ini tidak melibatkan pihak apartemen. Sebab, pihak apartemen tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal tersebut.
“Tidak pernah. Pembayaran lancar, kalau tidak aksesnya tidak dipakai,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI