batampos – Sidang dugaan keterlibatan Jufrizal, PMI ilegal yang diduga sebagai kurir sabu masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/9). Agenda persidangan yakni saksi verbalisan dengan menghadirkan penyidik polisi dari Satnakorba Polresta Barelang.
Saksi verbalisan dihadirkan ke persidangan karena sebelumnya Jufrizal mengaku dipaksa penyidik untuk menandatangani BAP. Jufrizal mengklaim dirinya tak bersalah, namun dipaksa mengaku setelah mendapat serangkaian kekerasan fisik.
Mulai dari disetrum, dipukul, ditendang hingga dipukul pakai botol air kemasan. Bahkan Jufrizal mengaku tidak mendapat pendampingan dari pengacara selama proses BAP.
Baca Juga: Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Kepri Terkait Hilangnya Barang Bukti 1 Kg Sabu
Namun keterangan Jufrizal dibantah oleh Iwan, saksi verbalisan. Menurut Iwan, semua proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Tak ada juga kekerasan atau ancaman dalam proses penyidikan karena hal itu jelas dilarang.
“Saya pribadi tak ada melakukan pemukulan. Semua proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Tak ada kekerasan, dan tersangka juga didampingi pengacara,” ujar saksi dari polisi, Iwan.
Menurut Iwan, dirinya juga memberi minuman kemasan kepada terdakwa. Ia beranggapan meski bersalah, seseorang wajib mendapat perlakukan dan pelayanan baik.
“Kita tak membenci orangnya, namun perbuatannya. Karena itu, tetap memberi layanan kepada tersangka,” sebut saksi Iwan.
Baca Juga: Paman yang Setubuhi Keponakan Hingga Hamil Disidang
Keterangan saksi verbalisan dibantah oleh Jufrizal yang didampingi Fransiskus Dwi dan Rano dari LBH Peduli dan Harapan Bangsa. Menurut Jufrizal selama proses BAP dirinya tak pernah didampingi pengacara.
“Saya tak pernah didampingi pengacara. Yang ada di ruangan saat pemeriksaan cuma penyidik, Yosda (terdakwa lainnya) dan Riko (terdakwa lainnya). Begitu juga dengan kekerasan yang saya dapatkan selama pemeriksaan,” ujar Jufrizal.
Bahkan menurutnya, selama pemeriksaan ia juga tak diberi minuman apapun. Sehingga ia merasa sangat haus.
“Saya tak dikasih minum, meski saya haus,” ungkapnya.
Usai mendengar tanggapan terdakwa, sidang yang dipimpin hakim Douglas didampingi Andi Bayu dan Yuanne ditunda hingga pekan depan.
Baca Juga: Cegah Banjir, Warga Seibinti Arahkan Alat Berat Untuk Bersihkan Sungai
Sebelumnya, Jufrizal, terdakwa perkara narkoba diduga menjadi korban salah tangkap anggota Satnarkoba Polresta Barelang. Sebab ia membantah dan menyangkal keterangan saksi polisi terkait dirinya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Bantahan dari Jufrizal, dipertegas oleh rekannya Yosda yang menjadi terdakwa satu perkara dengan Jufrizal. Yang mana Yosda menegaskan, Jufrizal tidak tahu apa-apa dalam perkara narkoba tersebut.
Keberadaan Jufrizal yang diduga baru 15 jam di Batam, setelah dapat bantuan dari Dika untuk memulangkannya dari Malaysia ke kampung halaman. Alasannya karena Jufrizal tak memiliki dokumen resmi dan memilih jalur ilegal.
Dengan memberi uang 200 ringgit Malaysia, Jufrizal berhasil sampai Batam melalui pelabuhan tikus, yang kemudian rencananya akan pulang ke Aceh. Namun sesampainya di Batam, Jufrizal ikut Yosda jalan-jalan dan ternyata Yosda hendak mengantar paketan sabu. (*)
Reporter: Yashinta