Selasa, 12 November 2024

Dalami Dugaan Kartel Harga Tiket Feri Internasional dari Batam, KPPU Gandeng CCCS

Berita Terkait

spot_img
Suasana Pelabuhan Internasional Batam Center, Sabtu (3/8).

batampos – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus menyelidiki dugaan adanya praktik kartelisasi dalam penetapan harga tiket feri internasional rute Batam ke Singapura dan Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, hingga saat ini tidak ada hambatan bagi operator feri Indonesia untuk ikut serta dalam layanan penyeberangan rute tersebut. Tetapi, biaya operasional yang tinggi dan rendahnya tingkat okupansi membuat operator lokal kurang tertarik untuk berpartisipasi.

“Sejauh ini, kami belum menemukan hambatan masuk bagi operator Indonesia. Namun, dari data sementara, terdapat kesamaan pergerakan harga pada periode tertentu. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ujarnya, Senin (23/9).

Baca Juga: Harga Tiket Batam-Singapura Dikabarkan Turun Rp 30 Ribu

Selain itu, KPPU juga telah berkoordinasi dengan otoritas persaingan usaha Singapura. Pada tahun 2009, Komisi Persaingan Singapura (Competition and Consumer Commission of Singapore/CCCS) sempat melakukan penyelidikan serupa terhadap operator feri rute Batam-Singapura.

CCCS menemukan dua operator, terbukti melakukan pertukaran informasi harga yang sensitif, yang membatasi persaingan.

Kedua operator tersebut dinyatakan bersalah atas tindakan anti-persaingan dengan berbagi informasi harga tiket feri yang dijual kepada klien korporat dan agen perjalanan. KPPU saat ini masih mengumpulkan data dan bukti lebih lanjut terkait dugaan kartel serupa yang melibatkan operator feri internasional di Indonesia.

Dari sisi kebijakan, lanjut Ridho, KPPU telah menyelesaikan evaluasi terhadap regulasi penyeberangan feri Batam-Singapura. Hasil kajian tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Restoran Gunakan Gas Bersubsidi, DPRD Desak Disperindag Batam Lakukan Pengawasan Ketat Gas 3 Kg

Jika terbukti melakukan kartel, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp1 miliar, atau maksimal 50 persen dari keuntungan, atau 10 persen dari total penjualan selama masa praktik kartel.

“Hal ini (sanksi) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 44 Tahun 2021,” kata dia.

Batam Pos telah berusaha mengonfirmasi sejumlah agen kapal feri internasional yang berada di Batam. Namun, hingga kini belum direspons. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update