Minggu, 10 November 2024

Dalami Kasus Ballpress, Polda Kepri Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun (tiga dari kiri) melihat kontainer yang berisikan pakaian dan barang-barang bekas yang diduga berasal dari Singapura. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri melalui penyidik indagsi memerlukan waktu lebih esktra untuk menetapkan tersangka perihal dua kontainer bermuatan 1.200 ballpress berisikan pakaian dan barang bekas yang masuk dari Singapura. Total nilai barang keseluruhan isi kontainer tersebut di taksir hampir Rp 1 milyar.

Kegiatan impor barang bekas merupakan atensi Presiden dalam mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena Impor baju belas menjadi ancaman bagi industri garmen Indonesia

“Kita masih mau periksa saksi ahli dari Kementerian Pergadangan. Setelah itu baru gelar perkara penetapan tersangka dan saat ini tengah di koordinasikan dan segera di kabarkan waktunya,” ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBp Farouk Oktora, Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Kenakalan Pelajar versi Warga Bengkong: Check-in di Hotel dan Kunjungi Tempat Hiburan

Untuk pemeriksaan saksi terhadap RN dan T yang mengaku sebagai pemilik ballpress dan juga direktur dari perusahaan masih dilakukan pendalaman .

“Jadi belum bisa dibilang indikasi sebagai tersangka, masih membutuhkan pendalaman lagi,” ujarnya.

Perihal tangkapan Bea Cukai terhadap satu unit motor Harley Davidson bersama ballpress beberapa waktu lalu, Ditreskrimsus menyerahkan hal tersebut wewenangnya Bea Cukai.

“Kita masih fokus terhadap pemeriksaan saksi ahli ini,” jelasnya.

Baca Juga: Amsakar Sambangi KPU Batam, Proses PAW Azhari Secepatnya

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri menerangkan bahwa RN berperan sebagai penyewa kontainer sampai barang ballpress tersebut sampai ke gudang di Kawasan Industri Tunas 2.

“Diduga masuknya barang tersebut itu tidak lepas dari peran dua saksi ini. Polisi hingga kini masih mendalami perkara untuk menetapkan tersangka,” sebutnya.

Artinya penyidikan lebih mendalam, terhadap perkara ini untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini apakah per orangan atau korporasi.

Baca Juga: DKPP Batam Pastikan Stok Daging Segar Cukup Jelang Ramadan dan Lebaran

Sebelumnya, diketahui bahwa masuknya dua kontainer tersebut masuk dari Singapura setelah itu menuju ke Batam melalui Pelabuhan Sekupang.

“Kemudian kontainer ditarik ke depo Batu Ampar, lalu di antar ke gudang di Kawasan Industri Tunas 2, mendapatkan informasi tersebut tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penangkapan di gudang Tunas 2,” ujarnya. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update