
batampos – Masyarakat pasti masih ingat dengan kasus viral anak usia 13 tahun di Bengkong, Batam yang dirantai dengan kondisi ketakutan dan wajah membiru. Pelaku penyiksaan itu adalah JD, ibu kandung korban.
Hari Rabu (12/3), JD menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam. JD, yang menyiksa putri kandungnya dengan pukulan hingga dirantai mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. JD yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara, mendapat hukuman 6 bulan penjara.
Atas putusan itu, JD yang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan langsung menerima. Begitu juga dengan Jaksa juga menerima putusan tersebut.
Vonis hukuman terhadap JD dijatuhi oleh majelis hakim yang dipimpin Fery Irawan dalam sidang berlangsung, Rabu (12/3). Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan sependapat dengan JPU, yang mana terdakwa terbukti bersalah. Terbukti melanggar UU no 35 tahun 2014 pasal 76 C tentang perlindungan anak.
Baca Juga: THR Wajib Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Disnaker Batam Buka Posko Pengaduan
“Perbuatan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fery Irawan.
Menurut dia, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena menimbulkan luka dan trauma pada anak. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesal, belum pernah dihukum, masih ada anak, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut hakim Fery.
Usai divonis hakim, JD yang didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan langsung menyatakan terima. Begitu juga dengan jaksa.
Sebelum mengakhiri sidang, hakim Fery sempat menegaskan kalau hukuman terhadap terdakwa dijatuhi karena menilai anak korban bandel. “Ya anak ibu bandel juga,” sebut Fery.
Sebelumnya, sidang kekerasan terhadap anak yang dilakukan JD terhadap putri kandungnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, sejak Rabu (22/1). Putri kandung terdakwa hadir sebagai saksi didampingi Unit PPA dalam sidang yang dipimpin hakim Very Irawan.
Baca Juga: Aman: Jika Tak Masuk RPJMN, PSN Rempang Eco City Mestinya Dihentikan
Dalam persidangan, terungkap kekerasan fisik terhadap korban yang dilakukan JD sudah kerap terjadi. Bahkan sudah pernah buat surat pernyataan untuk tak melakukan kekerasan.
Kekerasan fisik yang sempat viral dijagat maya adalah paling parah. Korban tak hanya mengalami luka disekujur tubuh dan kepala. Namun juga dengan kondisi leher dirantai menggunakan rantai yang biasa untuk melilit tabung LPG 3 Kilogram. Diperkirakan berat rantai 5 kilogram.
Dalam proses persidangan, saksi korban anak memberikan keterangan dalam sidang tertutup, yang kemudian berlanjut dengan sidang dua saksi, yakni tetangga dan polisi Polsek Bengkong.
Tetangga korban menjelaskan bahwa JD kerap melakukan kekerasan fisik terhadap sang anak. Bahkan suara keras JD sering terdengar hingga ke rumahnya.
Diketahui, As, 13, babak belur dianiaya ibu kandungnya,JD, 35, di rumah kontrakan mereka di Bengkong Harapan 2. Siswi kelas VI SD ini dipukul, kaki dan tangannya diikat tali rafia, serta lehernya dijerat rantai pada bulan November 2024 lalu.
Kasus penganiayaan ini terkuak dari laporan tetangga. Saat itu korban dengan kondisi lebam di wajah, memar di kepala, serta dalam kondisi terikat di dalam rumah berhasil meloloskan diri dan lari ke rumah tetangga.
Saat ditemukan itu, wajah anak korban terlihat sudah membiru hingga ketakutan jika rantai itu dilepas. (*)
Reporter: Yashinta



