batampos – Pemerintah Kota Batam melakukan evaluasi terhadap penyaluran dana bergulir, yang diperuntukan bagi pelaku UMKM di Kota Batam. Bantuan pinjaman permodalan usaha ini memiliki syarat yang lebih ketat, untuk menekan adanya kredit macet.
Kepala UPT Pengelolaan Dana Bergulir, Dinas KUKM Kota Batam, Zulfahri menjelaskan, sudah sejak beberapa tahun ini, dana bergulir mewajibkan sertifikat bangunan sebagai jaminan pinjaman. Hal ini menjadi kebijakan Pemko Batam, dalam menjaga agar pengembalian dana pinjaman bisa berjalan dengan lancar.
“Tujuannya sudah pasti menjaga agar dana yang dipinjamkan bisa dikembalikan sesuai dengan tenornya. Pemerintah melakukan evaluasi, agar hal yang dulunya terjadi tidak terulang kembali,” kata dia, Jumat (2/2).
Baca Juga:Â Bantu Stabilitas Pangan, Bulog Batam Gelontorkan hingga 380 Ton Beras SPHP
Keberadaan dana bergulir ini sudah pasti merupakan bentuk dukungan Pemko Batam dalam menopang usaha UMKM yang ada di Kota Batam. Dana bergulir memiliki bunga yang cukup rendah yakni 4 persen dan flat hingga selesai tenor pembayaran.
“Sekarang wajib menjaminkan sertifikat bangunan, sama dengan perbankan,” ujarnya.
Selain menaikkan nilai pinjaman yang semula Rp100 juta menjadi Rp150 juta. Tenor pembayaran juga ditambah dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku UMKM dalam pengembalian pinjaman.
“Harapnya sudah pasti mereka bisa mengembangkan usaha mereka. Pemko Batam hadir untuk membantu pengembangan UMKM,” tambahnya.
Untuk mekanisme penyaluran pinjaman, calon nasabah bisa mengajukan pinjaman langsung, dengan mendatangi kantor UPT BLUD Dana Bergulir yang ada di Kantor Dinas UMKM di Sekupang.
Baca Juga:Â Berawal dari Tiktok, Pelajar SMA di Batam Jadi Korban Pencabulan
Selanjutnya bisa menyampaikan besar pinjaman yang diinginkan, termasuk masa atau tenor pembayaran. Selanjutnya, petugas akan turun ke lokasi usaha calon nasabah.
“Kami akan melakukan verifikasi dan pengecekan aset, dan usaha yang dijalankan. Kami juga meminta omzet dan aset yang dihasilkan oleh pelaku UKMK tentunya. Kalau memenuhi syarat, prosesnya sangat cepat,” Zul menambahkan.
Zul menambahkan penyaluran dana bantuan pinjaman ini masih menunggu keluarnya Peraturan Wali Kota Batam terkait penyaluran dana ini.
“Dalam waktu dekat ini akan diinformasikan kembali terkait kapan usulan bisa diajukan. Syarat dan ketentuan seperti yang akan ditetapkan dalam proses dana bergulir ini,” tutupnya. (*)
Reporter: Yulitavia