Minggu, 22 September 2024

Dapat Sabu di Laut, Tiga Nelayan di Batam Dituntut 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

spot_img
IMG 20221101 145154 1 scaled e1667445785515
Sidang kasus sabu di di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/11). F.Yashinta

batampos – Tiga orang nelayan di Batam dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam. Ketiganya dinilai memiliki sabu seberat 11 kilogram yang akan dijual seharga Rp 2 miliar.

penangkapan ketiganya berawal saat Ahmad yang tengah melaut melihat belasan bungkus teh cina mengapung di laut Perairan Sasah, Batam. Karena penasaran ia mengambil bungkus teh tersebut dan membukanya. Ahmad langsung kaget melihat isi dalam bungkus teh yang ternyata berisi serbuk kristal bewarna putih, yang tak lain sabu.



Tanpa membuang waktu, Ahmad langsung mengambil semua bungkusan teh yang mengapung dan membawanya ke darat. Di darat Ahmad pun berinisiatif menanam belasan bungkus teh tersebut di tanah sekitaran rumahnya.

Baca Juga: Mobil Ludes Terbakar saat Isi BBM di SPBU Mukakuning, Ini Videonya

Berselang beberapa hari, ia pun mengajak Indra yang saat itu tengah mencari sotong untuk menjual sabu yang didapat. Awalnya Indra sempat menolak, namun tergiur harga sabu yang mahal, Indra pun ikut dengan Ahmad.

Saat hendak menjual, keduanya juga mengajak Abrar, untuk membawa pompong menemui pembeli. Sabu seberat 11,09 kg itu seharga Rp 2 miliar. Namun sebelum melakukan transaksi, ketiganya pun ditangkap petugas BNNP pada 15 Mei lalu.

Dalam tuntutanya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai ketiganya terbukti melanggar pasal 114 jo 132 UU Narkotika no 35 tahun 2009 tentang pemufakatan jahat. Hal itu disimpulkan dari fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Mulai dari keterangan saksi hingga terdakwa.

“Perbuataan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Karena itu, sudah seharusnya kedua terdakwa di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas jaksa.

Baca Juga: Ombudsman Nilai PT Moya Gagal Beri Pelayanan Air Bersih di Batam

Menurut jaksa, hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan perbuataan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, menyesali.

“Menyatakan Indra Gunawan, Ahmad dan Abrar terbukti melanggar pasal 114 jo 132 tentang narkotika. Menuntut ketiganya dihukum 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” jelas jaksa.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum yang ditunjuk negara Christopher, meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pembelaan.

“Kami minta waktu satu minggu yang mulia, untuk mengajukan pembelaan,” ujar Christopher kepada majelis hakim yang diketuai Yoedi didampingi Dwi Nuramanu dan Ningsih. Sidang pun akhirnya ditunda hingga minggu depan, dengan agenda pledoi. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update