Jumat, 23 Januari 2026

Dapat Titipan Ekstasi, Nofriansyah Dituntut 9 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Nofriansyah usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/10). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nofriansyah dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp4,75 miliar, subsider sembilan bulan kurungan, dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/10), yang dipimpin majelis hakim Welly, dengan anggota Veriandi dan Rinaldi. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nofriansyah berupa penjara sembilan tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp4,75 miliar. Bila tidak dibayar, diganti kurungan sembilan bulan,” tegas JPU dalam sidang.

Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan. Diantaranya, 44 butir pil ekstasi berbentuk kotak berwarna cokelat seberat 21,51 gram. Sementara, satu kotak earphone Bluetooth dan tas selempang dikembalikan kepada terdakwa.

Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Maret 2025, saat terdakwa menerima 70 butir ekstasi dari seseorang bernama Iman (DPO) di kawasan Perumnas Pasar Sagulung. Pil tersebut rencananya akan dijual, dan hasilnya dibagi dua.

Namun, dari jumlah tersebut, 26 butir ekstasi warna hijau bertuliskan RedBull dibuang karena dianggap rusak. Sisanya, 44 butir ekstasi warna cokelat disimpan terdakwa dalam tas selempang.

Barang haram itu disembunyikan di kamar terdakwa di Ruko Tembesi Point, Blok B No. 26, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji. Hingga akhirnya, 8 Mei 2025 dini hari, polisi mendapatkan informasi dan menggerebek lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 44 butir ekstasi di dalam kotak kecil di tas selempang milik terdakwa. Hasil uji laboratorium menyatakan pil tersebut positif mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I.

JPU menegaskan, terdakwa bukan pihak yang ditunjuk pemerintah untuk menyimpan atau menguasai narkotika dalam rangka penelitian atau kepentingan ilmiah. Aksinya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update