Selasa, 13 Januari 2026

Dapat Upah Rp 1 Juta, Dua Kurir Bawa 10 Ekor Kura-Kura Divonis 3 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Frengky Pasaribu dan Ardi Wira divonis 3 tahun saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/3).

batampos – Hanya karena tergiur upah Rp 1 juta, dua pria yang sehari-hari bekerja sebagai kurir divonis 3 tahun penjara. Dimana keduanya yakni, Frengky Pasaribu dan Ardi Wira bertugas mengantar paket berisi 10 ekor kura-kura jenis Baning Coklat.

Vonis hukuman terhadap keduanya dijatuhi majelis hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi hakim anggota Benny dan Fery Irawan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (18/3). Dalam amar putusan, ditegaskan bahwa perbuataan kedua terdakwa telah sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana dakwaan jaksa. Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Perbuataan terdakwa tak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga haruslah dihukum sesuai dengan perbuataanya,” kata hakim Tiwik.

Menurut Tiwik, perbuataan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah terkait hewan langka dan dilindungi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpehubi, menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan 3 tahun penjara,” sebut Tiwik.

Tak hanya itu, para terdakwa juga dijatuhi denda Rp 4.3750.000, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 1 bulan.

“Jadi untuk hukumanmu, saya kurangi dari subsider denda, dari 6 bulan menjadi 1 bulan. Sedangkan pidana pokok tetap sama dengan tuntutan 3 tahun,” tegas Tiwik.

Atas putusan itu, kedua terdakwa pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa.

Diketahui, Frenky Pasaribu dan Ardi Wira ditangkap aparat kepolisian saat hendak mengantarkan paket berisi sepuluh ekor kura-kura darat jenis Baning Coklat (Manouria emys), satwa yang masuk daftar hewan dilindungi.

Keduanya diamankan pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 15.25 WIB di Kantor J&T Cargo Batam Kota, Ruko Grand California, Teluk Tering, Kota Batam, Kepulauan Riau. Polisi yang melakukan penangkapan adalah Aiptu Syamsuddin Hasibuan dan Brigadir Rahmat Iksan.

Menurut penyelidikan, sebelumnya kedua terdakwa bertemu seseorang berinisial B (DPO) di sebuah warung di Simpang Dam. B menawarkan pekerjaan untuk menjemput barang di bandara. Setelah menerima nomor kontak pemilik paket, mereka berkomunikasi dan sepakat untuk mengantarkan satwa tersebut dengan upah Rp1 juta.

Namun, pemilik satwa kemudian mengubah lokasi penjemputan ke kantor ekspedisi J&T Cargo Batam Kota. Saat kedua terdakwa mengambil peti kemas berisi kura-kura darat tersebut, polisi langsung menangkap mereka sebelum sempat mengantarkannya ke titik temu berikutnya, yaitu Bundaran Ocarina.

Bahwa berdasarkan pendapat ahli Sdr Yon Romby Sihotang menjelaskan sesuai dengan hasil identifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi merupakan kura kura darat jenis Baning Coklat (Manouria emys).Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan turunannya yang terakhir yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, mengandung maksud bahwa tumbuhan dan satwa adalah bagian dari sumber daya alam yang tidak ternilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan jenis dan berdasarkan hal tersebut diatas dan sebagai pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dengan Peraturan Pemerintah. (*)

Reporter: Yashinta

Update