
batampos – Terdakwa kasus narkotika Touzen alias Ajun berupaya melepaskan diri dari jerat hukum dengan menyebut seorang warga negara Malaysia bernama Sultan sebagai otak di balik beroperasinya laboratorium mini (minilab) narkoba di Apartemen Harbour Bay Residence, Batuampar.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (22/10), yang dipimpin majelis hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra.
Dalam keterangannya, Touzen mengaku hanya menjalankan perintah Sultan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika di wilayah Batam. Ia menyebut pertama kali mengenal Sultan pada Februari 2025 di sebuah kedai kopi kawasan Nagoya.
Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Minilab Narkoba di Apartemen Mewah Harbour Bay
Awalnya, Sultan menawarkan pekerjaan ringan sebagai pengantar kopi. Namun, tawaran itu berubah menjadi perintah untuk mengirim cairan narkotika yang dikemas dalam botol liquid vape.
“Sultan menyuruh saya mengantar lima botol liquid vape berisi cairan narkotika kepada pembeli. Satu botol dihargai Rp1,5 juta,” ujar Touzen di ruang sidang.
Touzen juga mengaku menerima Rp30 juta dari Sultan untuk menyewa unit apartemen di Harbour Bay Residence selama tiga bulan. Unit itu dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi pemilahan narkoba sebelum diedarkan.
“Saya hanya disuruh menyimpan dan dijanjikan keuntungan 30 sampai 50 persen dari hasil penjualan,” tambahnya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian menilai keterangan Touzen hanya upaya untuk meringankan hukuman. Menurut jaksa, terdakwa bukan sekadar menjalankan perintah, tetapi ikut bersekongkol dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Touzen dan Sultan terlibat dalam produksi dan distribusi sabu, ekstasi, ketamin cair, serta serbuk “Happy Water” secara terencana dan terstruktur.
Penangkapan terhadap Touzen dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri pada 26 Mei 2025 di area parkir Apartemen Harbour Bay. Dari penggeledahan di kamar nomor 12-10, polisi menemukan berbagai barang bukti, di antaranya: 195,71 gram sabu, 401,15 gram serbuk abu-abu, 3.256 butir ekstasi cokelat seberat 810,41 gram, 80 butir pil hijau, dan cairan ketamin dan MDMA
Hasil uji laboratorium Polda Kepri memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang besar, Touzen terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (*)
Reporter: Aziz Maulana



