Sabtu, 17 Januari 2026

Dari TikTok ke Jeruji Besi: Pria di Batam Divonis 1,5 Tahun Penjara Karena Bisnis Pakaian Bekas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Rizky Jaya Putra, terdakwa kasus penipuan berkedok jual beli pakaian bekas secara daring saat di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (31/7). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Rizky Jaya Putra, terdakwa kasus penipuan berkedok jual beli pakaian bekas secara daring. Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Yuanne dalam sidang yang digelar Kamis (31/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Jaya Putra dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim Yuanne saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban agar menyerahkan uang sebesar Rp30 juta.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp80 Juta, Kurir Sabu 1,9 Kg Diadili

Kasus ini bermula pada Jumat, 28 Maret 2025, ketika terdakwa melihat siaran langsung jual beli baju bekas di aplikasi TikTok. Rizky kemudian mengirim tangkapan layar siaran tersebut kepada korban, Tinusman Gulo. Keesokan harinya, keduanya bersepakat untuk menjalankan bisnis pakaian bekas, dengan sistem bagi hasil.

Namun, bukannya menjalankan bisnis sungguhan, Rizky justru merancang skenario penipuan. Ia berpura-pura menjadi pihak penjual bernama “Pak Joni”, lalu menciptakan percakapan fiktif menggunakan dua nomor WhatsApp berbeda.

Dengan mengedit dan menangkap layar obrolan palsu tersebut, Rizky mengelabui korban bahwa ada barang sebanyak 150 ball pakaian dan sepatu bekas yang akan dikirim, dengan harga total Rp76,5 juta. Korban lalu mentransfer uang muka Rp30 juta ke rekening atas nama Setti Ismayanti, teman dekat terdakwa yang tidak mengetahui maksud penipuan tersebut.

Setelah menerima dana, Rizky meminta Setti mentransfer Rp29 juta ke rekening pribadinya, sedangkan Rp1 juta diberikan kepada Setti sebagai “uang terima kasih”. Dana itu lalu digunakan Rizky untuk membayar utang-utang pribadi, termasuk kepada pemilik kapal dan teman-temannya, serta biaya sehari-hari.

Sementara itu, korban terus menunggu kabar keberangkatan barang. Rizky terus mengulur waktu dengan alasan gudang belum siap, mobil belum masuk, atau pengiriman ditunda. Bahkan, untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirim foto barang yang diambil dari Google dan mengklaim bahwa muatan sudah diberangkatkan.

Puncaknya, pada awal April 2025, korban mulai curiga karena tidak bisa menghubungi terdakwa. Rizky sempat mengatakan bahwa ia sedang di Medan dan akan pulang Jumat, namun tak pernah menepati janji.

Baca Juga: Kapolres Sebut Kasus Fitnah Terhadap Forkompinda Masih Terus Diselidik

Setelah beberapa hari menghilang, Rizky akhirnya diamankan langsung oleh korban pada Kamis, 10 April 2025, saat hendak mengambil uang hasil penjualan buah semangka. Ia kemudian diserahkan ke Polsek Seibeduk untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyebut Rizky telah meresahkan masyarakat dan menikmati hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan.

Sebagai barang bukti, turut disita satu bundel rekening koran BCA yang mencatat transaksi sebesar Rp30 juta, yang menjadi titik awal terungkapnya kasus penipuan ini. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update