Rabu, 14 Januari 2026

Datang dengan Visa Wisata, Imigrasi Batam akan Selidiki Izin Tinggal 2 WNA Vietnam Terkait Kasus Penganiayaan di First Club

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi First Club.

batampos-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan menyelidiki dugaan pelanggaran izin tinggal oleh dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao.

Keduanya sempat tersangkut kasus penganiayaan terhadap seorang DJ perempuan di tempat hiburan malam First Club, kawasan Lubukbaja, meskipun perkara tersebut telah resmi dihentikan oleh kepolisian melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan pihaknya masih menunggu proses serah terima berkas dari Polsek Lubukbaja sebelum bisa memulai penyelidikan secara resmi.

“Kami menunggu koordinasi dan penyerahan dokumen SP3 dari Polsek Lubukbaja. Setelah itu baru kami bisa melakukan penyelidikan terkait potensi pelanggaran keimigrasian oleh kedua WNA tersebut,” ujar Kharisma, Senin (23/6).

Menurutnya, indikasi awal menunjukkan bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Batam menggunakan visa wisata. Status ini menjadi dasar awal bagi pihak Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran, baik dari sisi penyalahgunaan izin tinggal maupun gangguan terhadap ketertiban umum (kamtibmas).

BACA JUGA: Kejari Batam Terima SPDP Kasus Penganiayaan oleh Dua WN Vietnam di First Club

“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran, seperti mengganggu ketertiban umum atau menyalahgunakan izin tinggal, maka kami akan menerapkan tindakan administratif keimigrasian, seperti deportasi atau pencekalan,” ujarnya .

Kharisma juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen First Club sejak kasus ini mencuat. Manajemen mengklaim bahwa kedua WNA Vietnam tersebut hanya sebagai pengunjung. Namun, menurut Kharisma, hal tersebut tetap akan didalami untuk memastikan kebenarannya.

“Kami akan cek semua aspek. Dari sisi pasal 75 soal gangguan kamtibmas kami periksa, lalu unsur keimigrasian juga kami telaah. Unsur mana yang terpenuhi, itu yang akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa perkara penganiayaan telah dihentikan setelah korban dan terlapor sepakat untuk berdamai. Proses perdamaian tersebut dilandasi permintaan kedua belah pihak dan dituangkan dalam surat kesepakatan yang sah secara hukum.

“Korban juga sudah membuat pernyataan bahwa proses perdamaian ini dilakukan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” jelas Iptu Noval.

Ia menambahkan, proses RJ yang ditempuh telah sesuai dengan petunjuk dan arahan (jukrah) penanganan kasus secara restoratif tahun 2021. Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan tambahan serta klarifikasi terhadap semua pihak dan mencatatnya dalam berita acara.

“Setelah itu, kami ajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolresta Barelang untuk memastikan seluruh syarat materil dan formil RJ terpenuhi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Azis

 

Update