batampos – Tim gabungan dari Polresta Barelang dan Polda Kepri mendatangi lokasi arena gelanggang permainan (gelper), Sabtu (14/5) malam. Kedatangan polisi ini untuk mengecek izin dan aktivitas permainan mesin ketangkasan.
Kegiatan ini langsung dipimpin Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto dan Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan. Lokasi yang didatangi berjumlah 8 arena.
Nugroho mengatakan kegiatan ini merupakan perintah dari Kapolda Kepri. Di lokasi, selain mengecek pengoperasian mesin ketangkasan, pihaknya juga memeriksa izin arena gelper tersebut.
Baca Juga:Â Belasan THM di Batam Dirazia, Ditemukan Obat Berbentuk Pil
“Dari pengecekan ada izinynya. Yang mengeluarkan PTSP Provinsi Kepri. Untuk permainannya penukaran koin, tidak ada transaksi uang,” ujar Nugroho.
Adapun 8 lokasi yang didatangi yakni Nagoya Game Zone, New Game Zone Wukong, Start Light Ocean/Aquarium, Piramid K2, Sky Light Pacific, Sky 88, Game Zone Centre Billiard Centre, dan Sky Villa.
Nugroho menambahkan permainan mesin ketangkasan di 8 lokasi tersebut pengoperasian mesin dengan menukarkan hadiah. Seperti boneka, alat masak, dan rokok.
“Sama seperti timezone dengan mall-mall. Sementara kita temukan seperti itu,” katanya.
Baca Juga:Â BP Batam Bangun 22 Infrastruktur Jalan hingga 2024 Mendatang, Ini Lokasinya
Dalam pengecekan ini, Nugroho juga meminta pemilik atau pengelola arena untuk tetap mematuhi aturan. Diantaranya aturan larangan berjudi, serta aturan buka tutup arena, yakni dari pukul 10.00-24.00 WIB
“Harus patuhi aturan. Sesuai perintah Kapolda, jika ditemukan unsur judi akan kita tindak,” tegasnya
Sementara itu, Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan menegaskan akan menindak tegas gelper yang menjalankn praktik perjudian.
“Kami tidak main-main terkait perjudian, akan kami proses,” kata Adip. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI