batampos – Jumlah anak yang mengajukan dispensasi menikah di Kota Batam, terus bertambah. Dalam tahun ini tercatat sudah ada delapan permohonan dispensi menikah yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1 A Kota Batam.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Azizon mengatakan, pengajuan dispensasi menikah ini tercatat sepanjang Januari sampai dengan Agustus 2023. Rinciannya, satu permohonan di bulan Januari, tiga permohonan di bulan Februari dan satu permohonan lain masing-masing di Mei, Juni dan Juli 2023.
Dikatakan Azizon, dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan pemerintah. Umumnya, orang tua anak yang belum cukup umur itu mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan lewat proses persidangan terlebih dahulu
“Total sampai saat ini ada 8 permohonan, paling banyak bulan Februari ini sebanyak 3 permohonan,” ujarnya, Minggu (17/9).
Baca Juga:Â WITT Cegah Konsumsi dan Pengaruh Rokok Pada Anak
Azizon menambahkan, dari delapan permohonan ini sebanyak tujuh perkara sudah diputus oleh Pengadilan Agama Kota Batam. Artinya tidak semua permohonan yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Ada juga apabila alasannya hubungan yang terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinahan seperti ini, biasanya pengadilan akan meminta menunggu sampai usia pernikahan.
“Ada juga alasan seperti itu, jadi berkasnya tetap kami terima namun tidak dikabulkan, ” ungkapnya.
Dilanjutkannya, ada sejumlah faktor dispensasi menikah ini. Salah satunya kondisi darurat pemohon. Dimana perempuan sudah hamil terlebih dahulu sebelum menikah. Dilanjutnya, kondisi seperti itu sudah kerap kali dijumpai saat persidangan.
Baca Juga: Batam Buka 1.100 Formasi CASN, Cek Senin Depan Ya ….
“Umumnya, mayoritas dispensasi nikah tersebut karena faktor kecelakaan (hamil duluan). Ada juga faktor lain yakni pergaulan, tapi jumlah persentasenya masih kecil, ” tuturnya.
Mayoritas pemohon dispensasi nikah di Kota Batam ini berusia 16 hingga usia 17 tahun. Kebanyakan mereka karena alasan telah hamil duluan atau hamil di luar nikah. Ada juga karena sudah tidak sekolah lagi, sehingga tumbuh persepsi menikah usia muda ataupun sudah terlalu dekat sehingga orangtunya khawatir sehingga meminta dispensasi untuk bisa dinikahkan. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra