Kamis, 19 September 2024
spot_img

Demi Beli Motor, Supriadi Jadi Kurir Sabu dari Malaysia ke Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Narkoba Dalil Harahap 1 scaled e1700752431654
Polisi menggelandang kurir narkoba di Mapolresta Barelang, Kamis (23/11). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilogram. Barang haram ini didapati dari tangan Supriadi, 46, di Pelabuhan Sagulung.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat pada Minggu (19/11). Saat itu, tersangka membawa sabu yang disimpan di dalam paper bag.



Baca Juga: Polisi Amankan Dua Mobil yang Dipakai Yuda Untuk Menghabisi Istrinya

“Berjalan kaki mengarah ke parkiran motor. Kemudian tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Kamis (23/11).

Nugroho menjelaskan tersangka ditugaskan seorang pria bernisial A (DPO) untuk membawa sabu tersebut dari Malaysia. Tersangka diupah Rp 15 juta.

“Untuk pemilik barang ini sedang kita kejar. Kita masih lakukan pengembangan,” katanya.

Dengan pengungkapan kasus ini, hingga November Sartes Nakorba Polresta Barelang berhasil menindak 63 kasus. Dengan barang bukti 114 kg sabu, 4,3 kg ganja, 1.852 butri ekstasi.

Baca Juga: Bayi yang Disimpan Dalam Lemari di Mukakuning Hasil Aborsi

“Saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam. Pasti akan saya tindak tegas,” ungkapnya.

Sementara dari pengakuan Supriadi, ia baru pertama kali ditugaskan sebagai kurir sabu. Ia mengaku membutuhkan uang untuk membeli motor. “Uangnya mau beli motor,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun atau penjara 20 tahun. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img
spot_img

Update