batampos – Luky Tedi Tyas, pria beristri di Batam nekat mengaku duda demi mendapatkan sang pujaan hati. Ia menunjukkan bukti cerai di Pengadilan Agama Blitar, hingga akhirnya sang pujaan hati, Rahayu menerima lamarannya.
Mereka pun menikah pada bulan Oktober 2022 dan memiliki anak pada pertengahan Mei 2023.
Namun saat anaknya berusia 3 bulan, pria yang bekerja di galangan kapal ini pun mengaku pernah menikah di Batam dengan seorang wanita bernama Uun. Tapi pernikahan itu telah berakhir dan sebelum mereka menikah.
Baca Juga:Â Terbukti Buang Ratusan Ton Limbah di TPA Punggur, PT TDI Didenda Rp 350 Juta
Rahayu tak pantas percaya dengan omongan Luky. Ia curiga, bahwa wanita bernama Uun itu masih ada. Apalagi, selama menikah pasangan ini jarang hidup serumah, dengan alasan pekerjaannya jauh di Tanjunguncang, sedangkan Rahayu tinggal di Nongsa.
Karena sudah curiga, Rahayu mencari informasi keberadaan Uun. Ia pun medatangi rumah yang sehari-hari ditempati suaminya, di Rusun Mukakuning. Dan benar saja, saat di rusun, ia mendatapati rumah yang di tempati sang suami, ada wanita dan anak.
Bahkan ada foto keluarga suaminya dengan seorang wanita. Wanita tersebut ternyata Uun, istri dari suaminya. Atas kejadian itu, Rahayu pun melaporkan sang suami ke polisi. Sebab telah memalsukan status dudanya
Kemarin, Luky menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa atas perkara pemalsuan.
Baca Juga:Â Beraksi di Lubukbaja, Dua Spesialis Curanmor Ditangkap
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat(1) KUHPidana,” ujar Abdullah, Jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung online dari Pengadilan Negeri Batam.
Dakwaan jaksa dibenarkan oleh Luky yang ditahan di Rutan Batam. Namun, sidang terpaksa ditunda, karena jaksa belum menghadirkan saksi dalam sidang tersebut.
“Agenda selanjutnya, adalah keterangan saksi, jadi sidang ditunda minggu depan, agenda keterangan saksi,” tegas hakim Yudith menutup sidang. (*)
Reporter: Yashinta