Senin, 28 Oktober 2024

Denda Rp 2,5 Juta, Tapi Warga Masih Terus Buang Sampah di Pinggir Jalan

Berita Terkait

spot_img
IMG 20241024 133342 scaled e1730073571675
Sampah d pinggir jalan menuju Kaveling Baru Sagulung. F.Eusebius

batampos – Sampah rumah tangga masih jadi persoalan di Batuaji, Sagulung san sekitarnya. Masih banyak pinggir jalan yang dihiasi dengan tumpukan sampah. Pinggir jalan utama ataupun jalan pemukiman bayak dijumpai tumpukan sampah. Ini terjadi karena minimnya kesadaran masyarakat untuk tertib dengan sampah rumah tangga.

Di Sagulung ada banyak lokasi penumpukan sampah ini yang jadi sorotan masyarakat penggunaan jalan. Pinggir jalan menuju kaveling baru Sagulung jadi masih jadi bahan perbincangan warga karena sudah meluber hingga ke bahu jalan. Padahal pinggir jalan ini sudah dipagar dan diberi himbauan untuk tidak buang sampah ke sana.

Begitu juga lokasi bekas TPS di pinggir jalan Seibinti, juga masih dijejali dengan tumpukan sampah rumah tangga. Jalan Marina City dan Jalan Ahmad Dahlan Seitemiang pun demikian, sampah menumpuk banyak di pinggir jalan.

Baca Juga: 2025, Dinas Pendidikan Batam Fokus Tambah RKB dan Sekolah Baru

Persoalan sampah ini sebenarnya sudah jadi atensi dari Satgas Penanganan Sampah di Kota Batam. Armada dan pekerja dengan kekuataan penuh berkerja setiap hari. Sampah di lokasi pinggir jalan juga sudah dibersihkan namun kembali muncul karena kebiasaan buang sampah sembarangan.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Satgas penanganan sampah kembali gencar dengan patroli pemantauan di lapangan. Patroli ini untuk memastikan agar tidak ada lagi warga atau siapapun yang membuang sampah di pinggir jalan.

Bagi mereka yang kedapatan buang sampah sembarangan akan didenda sebesar Rp 2,5 juta. Denda ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kota Batam nomor 11 tahun 2013 yang mengatur tentang pembuangan sampah. Siapa saja yang kedapatan membuang sampah di pinggir jalan akan dikenakan sanksi denda administrasi tersebut.

“Sudah beberapa yang kita jatuhi sanksi perda itu. Tim masih berkerja di lapangan (membereskan sampah), pengawasan terhadap pembuang sampah sembarangan juga tetap keliling memantau,” kata Camat Sagulung M Hafiz Rozie.

Baca Juga: WTB Tak Boleh Terhalang Bangunan

Harapannya agar masyarakat tak lagi membuang sampah ke pinggir jalan, sementara petugas pengangkut sampah tetap akan bekerja maksimal menyelesaikan semua sampah di dalam pemukiman.

“Taruh saja di tong sampah atau kantong sampah depan rumah. Petugas pasti datang angkut, ” ujar Hafiz.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam juga menegaskan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah mulai dilakukan secara tegas. Ini untuk menekan maraknya sampah liar di berbagai titik di Kota Batam. Penegakan hukum ini dilakukan sebagai upaya serius mengatasi masalah sampah sembarangan yang terus berlanjut meskipun telah diberikan edukasi kepada masyarakat.

Kabid Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 huruf a Perda tersebut, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di pinggir jalan, taman, atau tempat umum lainnya. Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 69 ayat 1 yang menetapkan denda sebesar Rp 2,5 juta. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update