Minggu, 8 September 2024
spot_img

Denda sebesar Rp2,5 Juta bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Berita Terkait

spot_img
sss
Petugas DLH Batam saat membersihkan sampah-sampah liar yang berada di pinggir jalan. Foto: Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Persampahan di Batam, yang mengamanatkan denda sebesar Rp2,5 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan, masih terus menjadi sorotan. Meskipun peraturan tersebut sudah ada, implementasinya dinilai belum maksimal oleh beberapa pihak terkait.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan Perda tersebut.

“Kami membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Banyak yang membuang sampah sembarangan, terutama di pinggir jalan, dan hal ini masih menjadi masalah serius meskipun telah kami berikan teguran,” ujarnya, Selasa (23/7).

Menurut laporan yang diterima DLH Batam, puluhan pelanggar telah ditangkap namun masih terdapat ketidakpatuhan yang signifikan terhadap peraturan ini.

“Kami berharap ada kesadaran yang lebih tinggi dari masyarakat, karena denda ini sebenarnya untuk mendorong kebersihan kota kita,” tambah Herman.

Namun, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Rohaizat, menyatakan kekecewaannya terhadap penegakan Perda ini yang dianggap belum efektif.

“Setelah Perda diterbitkan, seharusnya implementasinya langsung dilakukan. Keterlibatan Satpol PP dan stakeholder terkait sangat penting untuk menegakkan aturan ini,” ungkap Rohaizat.

Rohaizat juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat. “Sosialisasi yang masif akan membantu masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini tanpa menimbulkan kekhawatiran,” tegasnya.

Tumbur Hutasoit, anggota Komisi III DPRD yang lain, menekankan perlunya efek jera dalam penegakan aturan.

“Kita perlu memberikan efek jera yang nyata kepada pelanggar. Ini mirip dengan tilang bagi pelanggar lalu lintas, dimana pelanggaran harus dihadapi dengan tindakan tegas,” paparnya.

Lebih lanjut, Tumbur juga mengusulkan adanya sanksi yang lebih keras bagi oknum PNS yang terlibat dalam pembuangan sampah sembarangan.

“Penegakan hukum harus tegas dan tidak memandang siapa pelakunya,” tambahnya.

Di sisi lain, Herman Rozie menanggapi sorotan dari DPRD dengan harapan dapat segera diimplementasikan.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan penegakan Perda ini dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Abdul Azis

 

 

spot_img
spot_img

Update