batampos – UPT Samsat Batuaji sukses menguji coba aplikasi Sistem Informasi Pajak Kendaraan Bermotor (SIPAMOR) Mobile yang sudah diluncurkan sejak November 2024 lalu. Dua bulan berjalan ratusan kendaraan yang menunggak pajak terdeteksi dan langsung ditindaklanjuti petugas.
Kepala UPT Samsat Batuaji Patrick Nababan menjelaskan, uji coba Sipamor ini berlangsung di lima wilayah kecamatan yang berada di bawah wilayah kerja UPT Samsat Batuaji. Hasilnya sangat positif, dan Patrick optimistis aplikasi ini akan segera dapat diimplementasikan secara penuh di seluruh wilayah Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.
“Uji coba dilakukan di lima kecamatan sebagai tahap awal, dan hasilnya sangat memuaskan. Kami berharap aplikasi ini bisa diterapkan secara menyeluruh di Batam dan seluruh Provinsi Kepulauan Riau untuk mendukung efisiensi pendataan pajak kendaraan,” ujarnya, Senin (11/11).
Baca Juga: Masyarakat Batam Kurang Minati E-Paspor, Selisih Harga Jadi Faktor Utama
Selama uji coba, tim dari Samsat Batuaji turun langsung ke berbagai lokasi, termasuk pusat-pusat perbelanjaan, untuk mendata kendaraan yang berada di area tersebut.
“Kami melakukan pendataan secara langsung di lapangan untuk memastikan apakah pajak kendaraan sudah dibayar atau belum. Jika belum, petugas kami mencatat ulang data kendaraan seperti nomor polisi dan alamat pemilik untuk mengirimkan tagihan pajak,” jelas Patrick.
Untuk aplikasi SIPAMOR ini, jelas Patrick, merupakan terobosan baru dari Samsat untuk mempercepat dan mempermudah proses penagihan pajak kendaraan serta pembaruan data kendaraan, sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerja dan akurasi data pajak di lapangan. SIPAMOR merupakan aplikasi internal yang dirancang khusus untuk digunakan oleh petugas Samsat dalam mendata Wajib Pajak kendaraan bermotor di wilayah Batuaji, Batam.
“SIPAMOR Mobile memberikan kemudahan bagi petugas kami dalam mendata kendaraan bermotor, terutama bagi yang belum membayar pajak. Melalui aplikasi ini, kami dapat mencatat data secara langsung di lapangan, dan surat tagihan pajak akan otomatis dikirimkan dalam format digital kepada pemilik kendaraan,” kata Patrick.
Baca Juga: Harus Begadang untuk Dapatkan Air Bersih, Warga Gia Residence Nongsa Demo Tagih Janji PT ABH
Aplikasi SIPAMOR memiliki dua fungsi utama yang dirancang untuk kebutuhan operasional petugas Samsat di lapangan. Pertama, untuk menagih pajak kendaraan yang belum dibayar, di mana surat tagihan pajak akan dikirimkan secara elektronik. Kedua, aplikasi ini digunakan untuk memperbarui data kendaraan, terutama bagi kendaraan yang berpindah kepemilikan namun belum diurus balik namanya.
“Dengan adanya aplikasi ini, petugas dapat memperoleh data yang lebih akurat dan terkini, khususnya di wilayah Batuaji dan sekitarnya. Banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum diurus proses balik namanya. Dengan pendataan ini, kami akan memiliki basis data yang lengkap dan valid,” tambah Patrick.
Dengan kehadiran aplikasi SIPAMOR dan dukungan dari program pemutihan pajak, Samsat Batuaji berharap pengelolaan pajak kendaraan di wilayah Batam menjadi lebih tertib, efisien, dan akurat, serta membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. (*)