Senin, 12 Januari 2026

Dewan Pengupahan Mulai Rapat, UMK Batam Tunggu Sinyal Pusat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 yang digelar, Selasa (14/10). Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 mulai digelar, Selasa (14/10). Rapat awal ini melibatkan unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serikat pekerja, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Batam, Nurul Iswahyuni, melalui Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Sosial, Hendri, mengatakan bahwa pertemuan perdana tersebut membahas pemaparan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam mengenai kondisi ekonomi terkini.

“Hari ini dewan pengupahan mendengarkan penjelasan dari BPS Kota Batam terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kota Batam. Data ini menjadi dasar awal untuk pembahasan UMK 2026,” ujar Hendri.

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh BPS, pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan II tahun 2025 mencapai 6,66 persen, sementara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berada di angka 5,24 persen. Adapun inflasi Kota Batam tercatat sebesar 2,82 persen secara tahunan.

Hendri menjelaskan, tahapan awal pembahasan UMK juga mencakup 64 item survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dibantu pengumpulannya oleh BPS Batam.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) baru dari kementerian terkait rumusan perhitungan UMK 2026. Sambil menunggu, kami tetap melakukan pembahasan di tingkat kota,” katanya.

Menurut Hendri, hingga kini pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi baru yang akan menjadi dasar penghitungan UMK tahun depan.

“Kalau dulu dasarnya Permenaker Nomor 16, sebelumnya ada Permenaker Nomor 51. Kami masih menunggu aturan terbaru itu sambil terus mendiskusikan perkembangan UMK di Batam,” tambahnya.

Kepala BPS Kota Batam, Eko Aprianto, menegaskan bahwa peran BPS hanya sebatas penyedia data makro seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Data tersebut menjadi acuan bagi Disnaker dan Dewan Pengupahan dalam melakukan simulasi perhitungan UMK.

“Pertumbuhan ekonomi triwulan II 2025 Batam di angka 6,66 persen. Di tingkat Kepri, dengan migas pertumbuhannya 7,14 persen dan tanpa migas 5,24 persen. Artinya, salah satu pendongkrak ekonomi Kepri masih berasal dari sektor pertambangan migas,” jelas Eko.

Ia menambahkan, inflasi Batam pada September 2025 berada di angka 0,62 persen (month-to-month), sedangkan secara tahunan (year-on-year) mencapai 2,82 persen.

“Secara umum inflasi Batam masih stabil dan berada dalam rentang acuan Bank Indonesia, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen,” ujar Eko.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Kota Batam akan kembali menjadwalkan pembahasan lanjutan sembari menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Yang terpenting kami juga berdiskusi dengan Kementerian untuk menyesuaikan aturan baru. Beberapa versi angka yang muncul di pemberitaan seperti 6,5 persen atau bahkan 8,5–10 persen itu masih sebatas wacana,” tutup Hendri. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update