batampos – Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai memastikan izin 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang berada di PT Warlbor International Indonesia lengkap. Hal itu diketahui setelah perwakilan dari pihak perusahaan mendatangi Komisi I DPRD Batam membawa seluruh dokumen perizinan, Senin (13/6).
“Tadi pagi baru diantar semua izinnya. Setelah kita cek, lengkap semua izin 15 orang TKA ini,” ujar Lik Khai usai menerima seluruh dokumen perizinan dari perusahaan tersebut.
Ia melanjutkan, apakah ada TKA lainnya dari 15 orang yang telah dilaporkan tersebut, hal itu menjadi kewenangan dari instansi yang berwenang. Sementara, jika ada TKA lainnya, ia mengimbau kepada pihak perusahaan untuk segera melapor ke instansi terkait.
Sementara itu dalam kedatangannya ke DPRD Batam, pihak perusahaan juga membawa semua dokumen izin perusahaan. Dimana dari dokumen izin perusahaan juga dinyatakan lengkap.
“Kita juga anjurkan dia ke BKPM untuk menanyakan apakah izin mereka itu sudah lengkap. Apakah usaha mereka sudah bisa diaktifkan. Karena usaha mereka belum saat ini berjalan atau belum beroperasi,” jelasnya.
Meski seluruh izinnya lengkap, ia tetap minta ke pihak perusahaan untuk berkoordinasi dengan PTSP BP Batam dan Pemko Batam. Apalagi saat ini ada beberapa aturan baru terkait dengan perizinan usaha di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kalau belum, kita harapkan dilengkapi. Tapi pada dasarnya sudah lengkap semua,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Warlbor International Indonesia, Rabu (8/6) sore.
Lik Khai mengatakan, sidak itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Dimana perusahaan yang berada di kawasan Kabil itu diduga mempekerjakan TKA yang tidak punya izin.
“Kita mendapat laporan, banyak sekali tenaga kerja asing terutama dari Tiongkok masuk Indonesia itu tidak sesuai,” ujarnya usai sidak.
Dari sidak yang dilakukan ada sekitar 15 orang TKA Tiongkok di perusahaan tersebut. Saat itu belum bisa dipastikan apakah 15 TKA asal Tiongkok itu mempunyai izin atau tidak.
Sebab, dalam sidak itu pihak perusahaan yang bergerak di bidang rokok itu belum bisa menunjukkan izin mempekerjakan TKA asal Tiongkok itu.
“Nanti akan kita periksa semua. Kita akan cek juga ke Imigrasi untuk izinnya,” katanya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah