Jumat, 31 Januari 2025

Di Batam, 71% Jemaah Calon Haji Lunas BIPIH, Kemenag Perpanjang Masa Bayar

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Batam Syahbudi.(F. Rengga / Batam Pos)

batampos – Masa pelunasan biaya haji tahap I resmi diperpanjang. Awalnya, batas akhir pelunasan biaya haji tahap I ditutup pada 12 Februari 2024, kini diperpanjang hingga 23 Februari 2024.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Batam Syahbudi mengatakan masa perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi jamaah calon haji reguler, jemaah cadangan dan jemaah haji lansia.


“Ya, pelunasan BIPIH diperpanjang sampai 23 Februari, ” ujar Syahbudi, Selasa (13/2).

Ia mengatakan, berdasarkan data terakhir pelunasan BIPIH pada Senin (12/2) tercatat baru mencapai 71 persen atau 676 jemaah dari total hak lunas Batam tahun 2024 sebanyak 985 calon haji. Terdiri atas 673 calon jemaah haji urut porsi, 254 calon jemaah haji cadangan serta 31 calon jemaah haji lansia.

Baca Juga: Tahun Ini, 673 Calon Haji Asal Batam Siap Berangkat ke Tanah Suci

“Sementara itu sebanyak 29 persen atau 282 calon jemaah haji lainnya belum melunasi BIPIH,” ucap Syahbudi.

Selanjutnya, apabila jemaah tidak bisa melunasi BIPIH sampai batas akhir pembayaran BIPIH maka secara otomatis jemaah tersebut dinyatakan gagal berangkat.

“Jemaah yang tidak melunasi di tahap pertama ini otomatis batal berangkat tahun ini. Sebab untuk tahap kedua diperuntukkan bagi empat kategori calon jemaah haji,” ujarnya

  • Pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji tahap I karena mengalami gagal sistem.
  • Kedua, pendamping jemaah calon haji lanjut usia.
  • Ketiga, jemaah penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua yang terpisah.
  • Keempat pendamping jemaah penyandang disabilitas

“Terkait dengan itu, diharapkan masa perpanjangan pelunasan BIPIH bisa dimanfaatkan oleh jemaah ,” ungkap Syahbudi.

Baca Juga: Calon Jemaah Tak Bisa Lunasi Biaya Haji 2024, Keberangkatan Ditunda ke Tahun 2025

Sebelumnya, sama dengan tahun lalu, selain jemaah reguler, jemaah cadangan juga diikutsertakan melakukan manasik haji. Tujuannya adalah apabila ada kekosongan kuota karena batal, bisa langsung diisi oleh jemaah cadangan ini. “Masalah biaya tergantung yang bersangkutan siap atau tidak, kita tidak bisa memaksakan karena haji harus istitaah, ” tambah Syahbudi.

Sesuai ketentuan, setiap calon jamaah haji diharuskan membayar BIPIH sebesar Rp 53,8 juta dengan setoran awal Rp 25 juta. Ada sebanyak 985 orang JCH yang berhak melunasi Kota Batam tahun 2024 ini. Terdiri dari, 673 CJH urut porsi, 31 JCH prioritas lansia, serta 254 orang jemaah cadangan.(*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update