
batampos – Dengki (sebelumnya disebut Eky), korban penganiayaan yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dituntut satu tahun penjara, Senin (18/11). Dengky dinilai terbukti melakukan pengancaman kepada korban dengan membawa sebilah pisau dapur.
Tuntutan terhadap Dengki dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah dalam sidang yang dipimpin hakim Wattimena. Dalam amar tuntutan jaksa Abdullah menyatakan perbuataan Dengki tak ada alasaan pemaaf dan pembenar. Karena telah melakukan pengancaman kepada korban.
“Menuntut terdakwa Dengki dengan satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Abdullah.
Baca Juga: Terbukti Salurkan PMI Ilegal, Santi Rahayu Divonis Satu Tahun 6 Bulan
Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa, Teo Situmeang meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan. Yang kemudian oleh hakim Wattimena memberi waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan.
“Karena pembelaan akan disampaikan secara lisan, maka sidang ditunda satu pekan,” sebut hakim Wattimena.
Usai sidang, PH terdakwa Teo Situmeang akan menyiapkan nota pembelaan untuk kliennya. Pihaknya akan menyampaikan keberataan-keberataan selama persidangan.
“Kami akan siapkan pembelaan, karena memang dari fakta persidangan, hanya korban yang mengaku diancam, sedangkan yang lainnya tidak,” sebut PH Teo.
Menurut Teo, dalam perkara ini kliennya lah yang menjadi korban. Sebab, kliennya sempat mendapat intimidasi hingga kekerasan di lokasi kejadian.
Baca Juga: Dinilai Terbukti Cabuli Bocah SD, Kakek Banil Dituntut 9 Tahun Penjara
“Untuk kasus ini juga sudah kami laporkan ke Polsek Sagulung, penganiayaan dan juga penggelapan ijazah,” sebut Teo.
Kakak terdakwa, Ernawati berharap adiknya bisa bebas, karena ia menilai adiknya tidak bersalah. “Adik saya yang dipukul, tapi adik saya yang dilaporkan. Saya berharap adik saya bisa bebas,” ujar Erna.
Diketahui, Dengki mendapat tindakan penganiayaan dari sekelompok orang saat kakaknya menjadi korban KDRT. Dengki datang ke rumah sang kakak hendak menjemput idetitas diri seperti KTP dan ijasah, karena mendapat pekerjaan baru.
Namun di lokasi, ia melihat rumah kakaknya ramai karena sedang ada mediasi. Ternyata kakaknya sedang didamaikan oleh RT usai mendapat KDRT dari sang suami.
Dengki terdiam di depan pintu, namun tanpa diduga ia mendapat pukulan dibagian pundaknya dua kali. Saat menoleh ke belakang, ia melihat belasan orang yang merupakan teman dari ipar atau suami kakanya.
Baca Juga: Kasus Gadis Tangerang Kritis di RSHB, Polisi Periksa 14 Saksi
Merasa terancam, Dengki langsung menuju dapur di rumah kakaknya, dan mengambil sebilah pisau dapur. Namun baru saja ia sampai di ruang utama yang sedang ramai, pak RT langsung mengambil pisau tersebut. Lalu ia dilaporkan karena telah melakukan pengancaman dengan sebilah pisau.
Sanpai akhirnya Dengki menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan pasal pengancaman atau UU darurat karena membawa senjata tajam. (*)
Reporter: Yashinta



