batampos – Ada penemuan jasad bayi di dalam tong sampah, Jumat (25/8) siang di Panbil Mall, Batam. Jasad bayi laki-laki ini dibuang di TPS di belakang kawasan mal menggunakan kantong kresek.
Informasi yang didapatkan, jasad bayi ini dibuang dalam kondisi ari-ari yang masih tertempel. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan serta olah Tempat Kejadian Perkara.
Singkat cerita pelaku tertangkap di Ngawi, Jawa Timur.
Beralasan tetap ingin bekerja sebagai buruh pabrik membuat Of, 20, ibu muda yang baru saja melahirkan, jadi gelap mata. Ia nekad mencekik dan membekap bayi laki-laki yang baru dilahir-kannya, lalu membuang jasadnya ke tong sampah. Dia akhirnya dibekuk polisi, meskipun sempat kabur ke kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.
Of dibekuk jajaran Polsek Ngawi, Jawa Timur hasil koordinasi dengan Polsek Seibeduk Polresta Barelang. Itu setelah Polsek Seibeduk menerima laporan temuan jasad bayi oleh cleaning service atau petugas kebersihan di belakang kawasan Panbil Mall, Seibeduk, Jumat (25/8) lalu.
Kapolsek Seibeduk, AKP Benny Syahrizal, menjelaskan, pelaku nekat mengakhiri hidup sang bayi karena ingin tetap bekerja di perusahaan elektronik tempatnya bekerja. Of mengaku khawatir bakal kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tak diperpanjang kontrak kerjanya jika ketahuan sudah memiliki anak. Terlebih, anak itu dilahirkan di luar pernikahan, yang merupakan hasil hubungan dengan mantan kekasihnya.
”Alasannya itu tadi, ingin tetap bekerja,” sebut Kapolsek.
Adapun, kronologis pembunuhan sang bayi terjadi pada pada tanggal 25 Agustus 2023. Saat itu, pelaku yang tinggal di dormitori Kawasan Industri Panbil mulai merasakan hendak melahirkan. Saat mengandung, ia bisa merahasiakannya dari teman-temannya.
Panik, ia melahirkan ke kamar mandi. Di kamar mandi inilah pelaku membekap dan mencekik sang bayi hingga tak bergerak.
”Dua kali dia bekap dan cekik untuk memastikan bayinya meninggal,” ujar Benny.
Setelah itu, korban membungkus sang bayi dengan handuk dan memasukkan ke dalam kantong plastik lalu dibuang ke tempat sampah. Handuk dan plastik dengan ciri tertentu inilah yang membuat polisi bisa melacak dan mengetahui Of adalah pelaku pembuang sekaligus ibu sang bayi tadi.
”Menurut pengakuan dia (pelaku), bayinya masih ada napas saat dibungkus, tapi sudah diam saja (tidak menangis, red),” kata Benny.
Usai buang bayi, pelaku masih sempat masuk kerja seperti biasa. Namun, dua hari kemudian dia berangkat kekampung halamannya tanpa mengajukan izin ataupun pemberitahuan ke pihak perusahaan.
Terkait pengungkapan pelaku, jelas Benny, itu berdasarkan petunjuk barang bukti yang ditemukan bersama jasad sang bayi. Setelah ditelusuri, barang bukti terutama handuk merah tadi dikenali kawan-kawan sekamar pelaku di dormitori.
”Dari situlah kami tahu pelakunya Of ini,” kata Benny.
Terkait kekasihnya, Benny menjelaskan, saat ini sudah tak berada di Batam dan masih dalam pencarian. Polisi ingin memastikan keterlibatan dia dalam kasus ini.
”Tapi menurut pengakuan pelaku, kekasihnya itu sudah meninggalkan dia sejak dia hamil dua bulan. Tapi, tetap kami selidiki juga keterlibatan dia untuk kasus ini,” kata Benny.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(*)