Minggu, 24 November 2024

Di Imigrasi Batam Buat Paspor Bisa Selesai Satu Hari, Ini Syarat dan Biayanya

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pegawai Imigrasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melayani masyarakat yang hendak membuat paspor. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam membuka layanan permohonan percepatan paspor.

Layanan ini dibuka untuk memenuhi antusiasme masyarakat yang meningkat untuk membuat paspor akhir-akhir ini.


Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Informasi Imigrasi Batam, Tessa Harumdila, mengatakan, Kota Batam yang terletak di dekat dua negara yakni Malaysia dan Singapura, membuat Batam menjadi salah satu wilayah dengan tingkat mobilitas antar negara yang tinggi di Indonesia.

Hal tersebut membuat masyarakat Kota Batam banyak yang menginginkan pelayanan paspor yang cepat.

“Sehingga, layanan percepatan, solusi bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk keadaan mendesak,” ujarnya.

Baca Juga: Pencuri HP di Parkiran Melati Fitnes Pasar BBC Sagulung Terekam CCTv

Ia menjelaskan, landasan aturannya yakni PP No.28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Layanan ini sendiri dapat diakses oleh masyarakat Kota Batam hanya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

“Pendaftaran dibuka pukul 07.30 pagi sampai 10.00 atau sampai kuota terpenuhi. Satu hari, Kami membuka 30 kuota untuk layanan ini, dengan biaya Rp 1 juta ditambah biaya paspor,” ujarnya.

Baca Juga: Banjir, DPRD Kritisi Proyek Pembangunan Kota Batam

Ia menjelaskan, syarat dan ketentuan layanan percepatan paspor ini, hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian habis berlaku, tidak untuk penggantian karena hilang/rusak/perubahan data.

Dilanjutkannya, masyarakat yang dapat layanan ini adalah orang sakit yang akan berobat keluar negeri. Untuk orang sakit ini, harus menunjukkan surat rujukan atau surat rekomendasi kesehatan dari rumah sakit atau dokter.

Kemudian pelajar yang digunakan untuk pengurusan sekolah di luar negeri, pekerja yang dinas atau pengurusan kontrak kerja di luar negeri, peserta yang menghadiri perlombaan dan lain-lain yang mempunyai urgensi penerbitan paspor satu hari.

Baca Juga: Buruh Kota Batam Gagal Bertemu Gubernur Kepri

Ia menambahkan, untuk biaya paspor tidak bisa dikembalikan jika adanya duplikasi yakni terdapat permohonan lain oleh orang yang sama; perbedaan data; pemohon yang masuk dalam daftar pencegahan; sanksi penundaan pemberian paspor dan keabsahan dokumen diperlukan pendalaman.

“Jadi, untuk pemohon yang butuh dengan layanan ini, bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Batam,” imbuhnya.

Sebelumnya, jumlah penerbitan paspor di Kota Batam masih tinggi. Saat ini, penerbitan paspor biasa maupun paspor elektronik dalam satu pekan sebanyak 2.000 hingga 2.200 buah.

Baca Juga: Siaran TV Analog Diputus, Warga Batam Kesulitan Dapatkan Set Top Box

Tessa mengatakan, ada sejumlah faktor penyebab dalam peningkatan permohonan pembuatan paspor tersebut. Salah satunya adalah momentum libur natal dan tahun baru.

“Biasanya pada akhir tahun banyak yang liburan ke luar negeri,” ujarnya.

Selain momentum libur akhir tahun, tingginya permohonan paspor di Kantor Imigrasi Batam ini setelah dibukanya seluruh pelabuhan internasional. Terutama Pelabuhan Harborfront Singapura.

“Kita prediksi untuk permohonan paspor ini terus meningkat sampai bulan Desember nanti,” tuturnya.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

spot_img

Baca Juga

Update