batampos – Simpang Dam atau Kampung Aceh hingga saat ini masih beredar narkotika jenis sabu. Di lokasi ini, warga Batam bebas mendapatkan atau membeli, hingga mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Sampai sekarang ada kok yang jual (sabu). Makaipun masih bisa,” ujar JP, salah seorang pengunjung dan pengguna, Minggu (12/5).
Usai ditindak Tim Gabungan pada tahun lalu, kawasan tersebut kembali dibangun. Terdiri dari beberapa pondok atau loket untuk membeli dan mengkonsumsinya.
“Ada dua loket baru dibangun. Di belakang, itu kemarin yang dirobohkan,” katanya.
Baca Juga:Â Candu Sabu di Kampung Aceh
Ia mengatakan pos terpadu yang dibangun tim gabungan beberapa waktu lalu pada malam hari jarang ditempati oleh petugas.
“Ramainya (pengunjung) pada malam hari,” ungkapnya.
Menurut dia, kawasan tersebut dilengkapi penjaga dari pihak pengedar. Sehingga, kedatangan petugas ke lokasi tersebut sudah kerap diketahui dan bocor.
“Makanya asal polisi datang jarang ada yang ditangkap. Atau pengedarnya kabur,” katanya.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto memastikan aktivitas perjudian dan peredaran narkotika di kawasan Kampung Aceh atau Simpang Dam, Mukakuning tidak kembali lagi.
Baca Juga:Â Kadishub Batam Sebut Tak Ada Paksaan Parkir Berlangganan Kepada ASN
Saat itu, polisi bersama FKPD l membongkar 7 bangunan. Bangunan dibongkar yakni 4 bangunan yang digunakan sebagai loket penjualan sabu, dan 3 bangunan arena gelanggang permainan (gelper).
“Efeknya kedepannya perjudian dan peredaran narkotika di sana tidak ada lagi,” katanya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri