Minggu, 10 November 2024

Di Persidangan, Oknum PNS Pemko Batam Bantah Cabuli 3 Putranya

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa pelaku cabul IA (39) yang bekerja sebagai PNS Pemko Batam saat ditangkap Polisi.

batampos – Sidang dugaan pelecehan seksual IA, PNS Pemko Batam masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (10/8). Agenda sidang yakni mendengar keterangan terdakwa.

Proses persidangan yang berlangsung online itu pun digelar tertutup. Terdakwa IA memberi keterangan dari Rutan Batam kepada majelis hakim.

“Sidang masih digelar tertutup, agenda keterangan terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina usai sidang.

Baca Juga: Cegah Praktik Pungli, Pengurusan SIM Terapkan Pembayaran Non Tunai

Dijelaskan wanita yang akrab disapa Ros ini, dalam keterangan sebagai terdakwa, lagi-lagi terdakwa membantah dakwaan telah melakukan pelecehan terhadap 3 anaknya. Bahkan, terdakwa mengaku tidak tahu penyebab luka di bagian dubur salah satu anaknya.

“Terdakwa tetap membantah tidak melakukan pelecehan terhadap 3 anaknya,” ungkap Ros.

Menurut Ros, keterangan terdakwa nantinya akan dijadikan pertimbangan saat penuntutan. Dimana agenda sidang selanjutnya adalah penuntutan.

“Pemeriksaan selesai, agenda sidang selanjutnya tuntutan. Ditunda 2 minggu, karena pekan depan libur,” jelas Ros.

Baca Juga: Gencarkan Kampung Bebas Narkoba, Asa Batam Bebas dari Peredaran Narkoba

Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam mencabuli tiga putra kandungnya yang masih dibawah umur. Salah satu putranya, K berusia 8 tahun sempat disodomi oleh IA yang harusnya menjadi pelindung.

Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap karena korban buang air besar berdarah. Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangan dua anak lainnya, dicabuli diduga hanya dipegang alat vitalnya.

Atas perbuatanya, pria ini disangka dengan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update