Rabu, 28 Januari 2026

Dibayar Agen Malaysia, Terdakwa TPPO Gunakan Mobil Sewa Jemput PMI

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang lanjutan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Safarudin kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (23/4).

batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa Safarudin, Rabu (23/4).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) yang memberikan keterangan terkait penangkapan terdakwa saat hendak menyelundupkan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok ke Malaysia melalui pelabuhan Sagulung.

Dalam kesaksiannya, anggota Polairud, Fahri mengungkapkan terdakwa baru pertama kali menjalankan aksi ini tersebut.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti boarding pass, pesawat, bukti transfer uang, serta satu unit mobil yang digunakan untuk menjemput para korban.

“Para korban sempat ditempatkan di sebuah rumah kos sebelum dijadwalkan berangkat ke Malaysia,” ujar Fahri dalam persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa dari setiap korban, terdakwa menerima upah sebesar Rp 1 juta. Namun, para korban sendiri diketahui membayar sebesar Rp 14 juta kepada agen di Malaysia, yang kemudian menyalurkan mereka ke tangan Safarudin.

Dalam pembelaannya, Safarudin mengakui dirinya menyewa mobil untuk menjemput para PMI dan membawanya ke tempat penampungan sementara. Ia juga menyebut bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan sewaan yang telah tiga kali digunakan, dengan biaya sewa harian Rp 250 ribu.

Terkait uang yang diterimanya, Safarudin mengklaim bahwa dana tersebut bukan merupakan “upah”, melainkan sebagai biaya akomodasi para PMI selama berada di Batam. Ia menyatakan dirinya tidak mengenal para korban secara pribadi dan hanya menjalankan perintah dari pihak lain.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali pada Rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman fakta-fakta lainnya. (*)

Reporter: Azis Maulana

Update