
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa empat pria asal Aceh, yakni Muhammad, M. Halim, Moslem, dan Iskandar, Selasa (22/4).
Keempatnya didakwa terkait upaya penyelundupan sabu seberat 40 kilogram yang berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
Sidang dengan nomor perkara 259/Pid.Sus/2025/PN Btm tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Wattimena. Dalam persidangan, keempat terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membacakan surat dakwaan kepada masing-masing terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan, Muhammad ditangkap pada November 2024 di kawasan pantai Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, saat membawa dua tas berisi sabu.
Sementara tiga terdakwa lainnya ditangkap di Medan dan Pelabuhan Internasional Batam Center dalam pengembangan kasus.
“Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram,” ujar Abdullah dalam persidangan.
Penangkapan keempat terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang diterima BNNP Kepri mengenai rencana transaksi narkoba di Pantai Nemo, Nongsa.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat menjelaskan, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial MD (Muhammad) yang tengah membawa dua tas berisi 40 bungkus sabu.
“Setiap bungkus dibungkus dalam plastik bermerek Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal putih, diduga sabu, dengan berat total bruto 40 kilogram,”ujarnya
Dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan hingga pada Sabtu (30/11) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kembali menangkap tersangka MS di Pelabuhan Internasional Batam Center. MS berperan sebagai pihak yang menyerahkan sabu kepada Muhammad di wilayah Sungai Rengit, Malaysia.
Selanjutnya, petugas melakukan kontrol pengiriman (control delivery) dan berhasil menangkap tersangka ketiga, MH, di kawasan Batu Ampar, Batam. MH diketahui hendak memesan sabu dari Muhammad. Sementara terdakwa keempat, Iskandar, turut ditangkap sebagai bagian dari jaringan yang sama.
“Total ada empat tersangka dan 40 kilogram sabu yang berhasil diamankan dalam operasi ini,” kata Hanny.
Keempat terdakwa telah ditahan sejak November dan Desember 2024. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Reporter: AZIS MAULANA