batampos– Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap RM, 67, Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura. Pria paruh baya ini mencabuli tetangganya yang masih berusia 10 tahun berinisial A.
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan pencabulan ini terkuak dari laporan orangtua korban pada akhir bulan lalu. Saat itu, korban mengaku sudah dicabuli pelaku.
BACA JUGA: Berawal dari Tiktok, Pelajar SMA di Batam Jadi Korban Pencabulan
“Dari laporan orangtua korban kita menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 5 kali. Aksi bejat itu dilakukan di garasi mobil dan gudang fasilitas umum (fasum) perumahan. “Dilakukan berulang kali,” kata Sudirman.
Modusnya, pelaku mencabuli korban saat bermain di komplek perumahan. Kemudian, pelaku memanggil korban dan diberi uang jajan Rp 5 ribu.
“Pelaku meminta agar korban tidak bercerita dan diberi uang jajan,” ungkap Sudirman.
Sudirman menjelaskan pelaku memiliki istri Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di perumahan tersebut. Ia kerap mendatangi Batam untuk bertemu istrinya.
“Pelaku tinggal disana bersama istrinya,” tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun. (*)
Reporter: Yofi Y