batampos – Pencabulan anak di bawah umur terus terjadi di Batam. Terakhir, kasus pencabulan remaja 16 tahun terungkap. Wanita berinisial A tersebut dicabuli bergilir oleh 4 pemuda.
Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan pencabulan tersebut terkuak dari laporan korban pada awal bulan lalu. Kemudian polisi menangkap 4 pelaku, yakni R, 21, AR, 28, ASK, 25, dan AKB, 20.
“Kita mendapatkan laporan dari korban dan langsung ditindaklanjuti,” ujar Rizqy.
Baca Juga:Â KKP Awasi 20 Ton Ikan Impor Ilegal di Batuampar
Pencabulan yang terjadi dilakukan di 2 lokasi dan waktu yang berbeda. Modusnya, korban yang putus sekolah tersebut dicekoki minuman keras (miras).
Kasus pertama terjadi di Pinggir Danau Dragon Lake, Bengkong. Korban diajak R dan AR ke lokasi, lalu dicabuli.
“Korban dicekoki miras. Setelah tidak sadar, baru dicabuli,” kata Rizqy.
Sedangkan kasus ke dua terjadi di kosan pelaku di kawasan Bengkong Indah. Korban diajak pelaku ASK dan AKB ke kosan dan dicekoki miras.
Baca Juga:Â Remaja di Batam Ditikam Tetangga, Ini Musababnya
“Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban. Barangkali ada pelaku lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI