
batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menerapkan sanksi denda maksimal bagi pengendara yang melanggar aturan. Tarif denda ini tergantung pelanggaran, yakni dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
“Sekarang itu penerapannya denda maksimal. Jika ada yang melanggar langsung kita e-tilangkan (elektronik tilang),” ujar Kanit Turjawali Satlantas, Ipda Yudhi Patra, Senin (3/10).
Yudhi menjelaskan bagi pengendara yang ditilang tersebut wajib membayar denda melalui Bank BRI atau via ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Pengendara juga diwajibkan datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Dalam e-tilang ini kita hanya bekerja sama dengan Bank BRI atau BRI virtual account (Briva). Maka kalau ada yang mengatasnamakan bank lain itu penipuan atau hoax,” katanya.
Diketahui, denda maksimal yang diterapkan pada e-tilang terdiri dari 14 jenis. Yakni pelanggaran melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi kecepatan, dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel, dan berkendara di bahu jalan dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu. Kemudian tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, tidak dilengkapi kelengkapan standar dan berboncengan lebih dari 2 orang dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
Denda maksimal Rp 1 juta bagi pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM. Serta penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
Yudhi mencontohkan bagi pengendara motor yang terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm wajib membayar denda maksimal sebesar Rp 250 ribu.
Namun jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda yang lebih kecil, maka sisa uang yang disetor oleh pelanggar akan kembali. Nanti silahkan sisa pembayaran diambil di kejaksaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang akan menggelar Operasi Zebra seligi 2022. Operasi ini berlangsung selama 2 pekan, yakni dari 3-16 Oktober dengan sasaran pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Operasi ini memprioritaskan menindak 7 pelanggaran. Diantaranya pelanggaran rambu, menggunakan ponsel saat berkendara, berbonceng lebih dari 2 orang, pengendara melawan arus, tidak membawa surat kendaraan, serta berkendara melebihi kecepatan.
“Nah, sanksi tilang dengan denda maksimal ini bukan hanya penindakan saat operasi saja. Tapi untuk seterusnya,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



