Minggu, 22 September 2024

Diduga Buang Limbah B3 di Sekitar Telaga Punggur, Direktur PT Tecno Dua Jalani Sidang

Berita Terkait

spot_img
unnamed scaled e1691116692604
Sidang online kasus dugaan pembuangan limbah B3 di PN Batam

batampos – Direktur PT Teckno Dua Indonesia Hong Dunn Yee, menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (3/8). Ia yang mewakili PT Teckno Dua Indonesia, didakwa telah mencemari lingkungan dengan limbah berbahaya.

Kamis (3/8), agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi ahli. Dimana saksi ahli, menjelaskan PT Teckno telah menyebabkan tercemar nya air laut, karena limbah yang dibuang di sekitar Telagapunggur.



“4 titik limbah yang dibuang, masuk ke sungai, yang kemudian mengalir ke laut. Hal ini sudah terjadi, laut sudah tercemar, ” ujar saksi ahli.

Dijelaskannya, limbah yang masuk ke laut, dapat merusak ekosistem hingga menimbulkan penyakit untuk manusia. Karena ikan yang tercemar limbah dan termakan, mengakibatkan timbulnya penyakit generatif, seperti kanker.

“Aliran erosi akibat pembuangan limbah masuk ke laut. Batam sebagai pulau kecil, harusnya sama-sama dijaga, bukannya dirusak seperti ini,” jelas Ahli.

Atas keterangan ahli, Hong Dunn Yee yang tak bisa berbahasa Indonesia, enggan berkomentar.

BACA JUGA:Warga Seibinti Terancam Penyakit ISPA, Ada Perusahaan yang Diduga Bakar Limbah B3

“Saya tak berkomentar, ” ujar terdakwa yang diterjemahkan penerjemah dalam bahasa Indonesia dalam sidang yang berlangsung online.

Terdakwa yang tidak ditahan, mengakui limbah yang dibuang merupakan sisa hasil produksi dari PT Tecno Dua Indonesia, yang dibuang melalui PT Erlangga. Sisa hasil produksi berupa limbah B3 itu kemudian dibuang sekitar selokan Telaga Punggur.

“Aktivitas itu selama bulan April 2017 hingga Juli 2017. Empat bulan, ” jelasnya.

Ia mengaku, aktvitas membuang limbah sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dulu. Namun tidak ada izin dari Kementriaan.

“Mengerti atas kesalahaan itu,” sebut terdakwa.

Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa penuntut umum.

Diketahui, kegiatan pembuangan limbah PT Teckno Dia Indonesia enam tahun lalu akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Kegiatan itu, pun sempat dikeluhkan masyarakat karena limbah tersebut diduga sangat berbahaya. (*)

reporter: yashinta

spot_img

Update