batampos – IA, PNS Pemko Batam dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam. Pria berusia 40 tahun ini dinilai jaksa terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 putra kandungnya.
Sidang tersebut berlangsung online dan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Batam.
Usai sidang, JPU Rosmarlina mengatakan bahwa perbuataan IA tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Hal itu berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan para saksi korban, alat bukti dan terdakwa.
“Tuntutan terhadap IA, 12 tahun penjara,” ujar Rosmarlina.
Baca Juga:Â Praktisi Hukum: Solusi Pemerintah untuk Warga Rempang Sudah Sangat Manusiawi
Dikatakan Rosmarlina, yang menjadi pertimbangan tuntutan terdakwa adalah membuat para korban yang merupakan anak kandungnya trauma, kemudian terdakwa juga tak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa juga berbelit-belit. Atas tuntutan kami, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan minggu depan,” jelas Ros.
Diketahui, IA seorang PNS di Kota Batam mencabuli tiga putra kandungnya yang masih dibawah umur. Salah satu putranya, K berusia 8 tahun disodomi oleh IA yang harusnya menjadi pelindung.
Baca Juga:Â Demi Dapatkan Pujaan Hati, Pria Beristri di Batam Mengaku Duda
Pencabulan yang dilakukan IA terhadap ketiga putranya terungkap, karena korban buang air besar berdarah. Saat ditanya, sang anak dengan polos menjawab telah disodomi oleh bapaknya. Sedangan dua anak lainnya, dicabuli diduga hanya dipegang alat vital.
Atas perbuataanya, pria berperawakan rapi dan betubuh ini disangka dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta