batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri menyita 305 karung barang bekas dari gudang di kawasan Tunas, Batam Centre. Barang ini berisikan pakaian, sandal, sepatu, dan tas.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan barang bekas tersebut didapati pada Minggu (17/11) lalu. Diduga, barang ini diselundupkan dari Singapura.
“Saat mendatangi gudang tidak ada pemiliknya. Tapi sudah kita ketahui, pemiliknya berinisial AN,” ujarnya.
Putu mengaku belum bisa menyimpulkan modus penyelundupan yang dilakukan AN. Sebab, pihaknya tengah mencari keberadaan wanita tersebut.
Baca Juga: Tim Gabungan Serius Awasi Aktifitas Masyarakat Kampung Aceh
“Saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AN ini statusnya WNI,” katanya.
Selain mencari pemilik barang, kata Putu, pihaknya tengah menyelidiki jaringan barang ilegal tersebut. Menurut Putu, gudang tersebut hanya digunakan sebagai tempat transit dan akan dikirimkan ke berbagai wilayah.
“Gudang ini diketahui sudah cukup lama beroperasi. Kami sedang menyelidiki jaringan yang terlibat,” ungkapnya.
Baca Juga: 5 Tahun Jadi Bandar Narkoba di Kampung Aceh, LN 3 Kali Masuk Penjara
Menurut Putu, pihaknya akan terus menindak penyelundupan barang ilegal ini. Untuk itu, ia meminta kerjasama masyarakat untuk melakukan pengawasan.
“Kegiatan (penyelundupan) ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak negatif terhadap industri garmen dalam negeri,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri