batampos – Suherna Ningsih, Pegawai BUMN, PT Pegadaian di Batam akhirnya menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Ia didakwa telah melakukan korupsi di Pegadaian Syariah Cabang Batam Seipanas sebesar Rp 1,9 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan sidang pertama Suherna Ningsih adalah pembacaan dakwaan. Dalam agenda tersebut, Suherna membenarkan dakwaan tersebut, sehingga sidang berlanjut ke keterangan saksi.
“Suherna telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang,” kata Kasipidsus Kejari Batam, Aji, kemarin.
Dijelaskan Aji, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Abram Marojahan, terdakwa Suherna Ningsih sebelum terjerat kasus tipikor merupakan pegawai BUMN di Pegadaian Syariah cabang Sungai Panas, Kota Batam.
Baca Juga:Â Sejumlah Komoditi Turun Harga, Pasar Murah Digelar Pekan Depan
Sebagai pegawai BUMN di Pegadaian Syariah cabang Sungai Panas, terdakwa Suherna Ningsih diangkat sebagai Penaksir barang jaminan sesuai dengan kewenangannya secara cepat, tepat dan akurat berdasarkan ketentuan (SOP) yang berlaku.
Terdakwa Suherna dalam bekerja mempunyai tugas dan tanggungjawab menetapkan uang pinjaman dan harga dasar barang yang akan dilelang, menyiapkan barang jaminan yang akan disimpan dan melaksanakan transaksi serah terima barang jaminan kepada Pengelola Agunan dan memonitor kredit macet atau kredit yang akan jatuh tempo serta menyusun dan menetapkan Harga Pasar Setempat (HPS) secara berkala.
“Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan terdakwa Suherna terjadi sejak bulan Juli tahun 2021 lalu. Jabatannya sebagai penaksir di PT Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Batam,” terang Aji.
Menurut dia, terungkapnya dugaan korupsi di tubuh pegadaian berawal dari hasil audit investigasi tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Batam IV. Dalam investigasi itu, tim audit menemukan adanya 66 transaksi fiktif di CPS Seipanas dan UPS Bengkong.
Baca Juga:Â Polsek Sagulung Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ruli Kampung Bumi Aji
Setelah ditelusuri, ternyata transaksi itu dilakukan oleh Suherna dengan memakai nama 10 orang, baik itu kerabat maupun nama orang lain. Dari hasil pemeriksaan itu, Suherna diduga telah melakukan 66 Rahn Gadai Fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong.
Sebanyak 66 Rahn gadai fiktif tersebut, kata Aji lagi, bersumber dari 14 Jasa Titipan, 11 order Mulia Ultimate (Pembelian Emas Secara Cicilan), 7 Rahn aktif dan 1 Barang jatuh tempo yang akan dilelang (MDPL) serta 1 Arrum Emas Baru dengan total Uang Pinjaman sebesar Rp 1.940.000.000.
Barang yang digadaikan Suherna dalam transaksi fiktif bersumber dari 14 jasa titipan, 11 mulia ultimate (pembeliaan emas secara cicilan), 7 Rahn aktif, 1 barang jatuh tempo lelang, 1 arrum emas baru. Proses transaksi itu dilakukan Suherna dalam kurung waktu awal 2021 hingga Februari 2022 dengan total kerugiaan negara mencapai Rp 1,905 miliar.
Baca Juga:Â 1.065 Warga Tinggalkan Batam Naik KM Kelud
Atas perbuatannya Suherna Ningsih didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Suherna Ningsih, Faris Lasenda dan Husni Hamzah dari FHS Law Office mengatakan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas surat dakwaan tersebut. Alasannya, kliennya sudah menerima dakwaan tersebut.
“Terkait surat dakwaan yang dijabarkan Jaksa, kami tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi). Kami akan fokus di pembuktiannya nanti,” kata Fariz. (*)
Reporter: Yashinta