
batampos – Seorang pelajar SMP di Batam diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan dua pria beristri, Sudar dan Erwin. Perbuataan kedua pelaku dilakukan di waktu dan tempat berbeda, namun terjadi berulang kali.
Perbuataan para pelaku diduga terjadi dalam rentan waktu bulan April hingga September 2024 lalu. Korban berhasil terpedaya, diduga karena kurang figur ayah. Sebab selama 4 tahun sebelum terjadi pelecehan korban diasuh orang tua tunggal (ibu).
Pelecehan seksual yang dialami korban diketahui sang ibu dari bukti chat, yang akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Sekupang.
Kemarin (Selasa, 25/2), salah satu pelaku yakni Sudar duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan yang dipimpin majelis hakim Tiwik adalah pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi korban dan ibu korban dalam proses persidangan yang berlangsung tertutup.
Disela sidang, ibu korban tampak tak kuasa menahan tangis. Ia sedih dan kecewa melihat kondisi anak satu-satunya yang menjadi korban pelecehan seksual orang tak dikenal.
“Saya tak kenal dengan pelaku, pelaku ada dua orang. Satu yang disidang ini, satunya masih proses di polsek,” ujar ibu korban.
Menurut di, para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. Hal itu dikarenakan telah merusak masa depan anak semata wayang yang masih duduk dibangku SMP.
“Hukuman saya pasrahkan kepada penegak hukum, yang pasti, harapan juga dihukum seberat-beratnya,” sebut ibu korban.
Tak hanya itu, ia juga berharap mental anaknya bisa kembali seperti semula. Sebab saat ini, anaknya tak mau lagi bersekolah, padahal masih duduk di bangku SMP.
“Saya ingin anak saya kembali seperti semula, dia punya semangat dan mau sekolah lagi. Karena sekarang dia malu untuk sekolah,” ungkapnya.
Ibu korban juga tak membantah jika anak korban kurang perhatian dari orang tua. Sebab, ia merupakan orang tua tunggal.
“Ya saya mengasuh anak saya sendiri,” katanya.
Sementara, Penasehat hukum terdakwa Sudar yakni Vierki Siahaan dari LBH Suara Keadilan mengatakan kliennya tak membantah tuduhan persetubuhan dengan korban. Namun dalam fakta persidangan terungkap bahwa perbuataan itu terjadi atas dasar suka sama suka.
“Korban mengaku kasihan dengan terdakwa. Di mana terdakwa sering curhat masalah keluarga, yang kemudian membuat korban mau berhubungan badan karena rasa kasihan. Dan korban mengaku suka,” ujar Vierki.
Menurut Vierki, dalam kasus ini yang menyetubuhi korban tak hanya terdakwa, namun ada terdakwa lainnya yang perkaranya masih berproses di Polsek. Namun untuk yang menyetubuhi pertama kali adalah terdakwa Sudar.
“Untuk persetubuhan pertama kali memang Sudar, yang kedua dikenal korban lewat aplikasi kencan. Dari pelaku kedua korban dapat uang, sedangkan dari terdakwa Sudar dapat perlengkapan sekolah dan lainnya,” ungkap Vierki.
Dikatakan Vierki, selain agenda saksi sidang juga berlanjut ke keterangan terdakwa. Yang mana terdakwa menyesali perbuataanya. “Terdakwa menyesali perbuatannya,” tegas Vierki.
Diketahui, pelajar SMP di Batam ini menjadi korban kejahatan seksual dua pria beristri, yakni Sudar 33 tahun dan Erwin 45 tahun. Keduanya berhasil mengagahi korban berulang kali di beberapa hotel Batam. (*)
Reporter: Yashinta



