Jumat, 18 Oktober 2024

Diduga Lecehkan Staf, Disdik Kepri Tetap Proses Kepsek SMKN 8

Berita Terkait

spot_img
SMKN 8 1
Ilustrasi SMKN 8 Batam.

batampos – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri memastikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 8, Sagulung, Batam, Baharuddin Sitepu tetap berlanjut.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan Pemprov Kepri tetap mengedepankan praduga tidak bersalah dahulu, namun jika sampai nantinya diproses secara hukum tentu sangat menghormati prosesnya. Di samping itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) sudah mengambil langkah signifikan terhadap perkara ini.

“Kalau itu pun sampai proses hukum, iya kita hormati prosesnya. Tetapi sampai sekarang kita praduga tidak bersalah dulu sesuai dengan perundang undangan. Kadisdik sudah mengambil langkah yang signifikan,” kata Ansar, Selasa (23/7).

Baca Juga: Korban Pencabulan Kepsek Diminta Melapor, Kapolres: Korban dan Saksi Dilindungi

Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung menyampaikan sebab peristwa ini terjadi di wilayah kota Batam maka turut ditangani oleh Kacabdis Batam.

“Sudah lengkap berita acaranya ke kami semua (Disdik) dan itu kami tindaklanjuti, salah satu dasarnya adalah kami nonjob kan untuk mempermudah proses selanjutnya,” kata dia.

Mengenai bukti yang dilampirkan, Andi menuturkan lampiran lain tidak ada, hanya proses pada permintaan keterangan klarifikasi saja. “Lampiran bukti yang lain tidak ada, hanya proses pada waktu permintaan klarifikasi saja, kalau secara kasus kejadian tidak ada,” sebutnya.

Sementara itu menurut pengakuan dari korban yang merupakan karyawan staf di sekolah SMKN 8 tersebut baru bekerja selama dua hari, dan korban merupakan alumni sekolah itu juga. Pihaknya masih menunggu BAP untuk segera ditindak lanjuti.

“Makanya kami lihat dulu, ada beberapa hal yang kami lihat disana apakah memang melanggar administrasi juga, karena kami melihat ada hal lain juga. Jadi menunggu dari data hasil BAP lalu kami tindaklanjuti, saat ini tengah ditangani oleh Kabid GTK Disdik Kepri,” terangnya.

Saat ini Kepala Sekolah tersebut masih dalam status nonjob sementara untuk pelaksana tugasnya oleh Kacabdis agar tidak ada kekosongan dahulu di Kepala Sekolah. Andi Agung meminta kepercayaan masyarakat untuk proses kedepannya, jika pun nantinya berlanjut ke ranah hukum.

“Berikan lah kepercayaan kepada kami untuk melihat apa yang disampaikan pak gubernur tadi adalah terkait masalah praduga tak bersalah,” tutupnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

spot_img

Update